Tulungagung, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menyelenggarakan Rapat Parnipurna, di ruang gedung DPRD Graha Wicaksana, pada hari sabtu (04/08) sore.
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya.
Acara Rapat Parnipurna dibuka langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto SE, Ak. Acara dilanjutkan dengan pembacaan : I. Balegda (Badan Legislatif Daerah) yaitu Ranperda tentang :
II. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh Banggar (Badan Anggaran).
III. Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Pansus I, II, III dan IV
IV. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
Bahwa semua fraksi di DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung antara lain :
1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
3. Penanggulangan Kemiskinan
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung
5. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dan juga menghimbau dan mengharapkan kepada Bupati Tulungagung untuk meningkatkan tatakelola pemerintahan kedepannya untuk lebih baik lagi.
V. Sambutan Pj. Bupati Tulungagung
Pj. Bupati Tulungagung DR. H. Jarianto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “bahwa setelah ditetapkannya 6 Ranperda yang sudah menjadi Perda ini, diharapkan agar untuk OPD segera menindaklajuti dengan menyusun Peraturan Bupati Tulungagung (Perbup) dan segera bisa disosialisasikan dan juga dilaksanakan”, tutupnya.
Reporter : Arsoni
Editor : Dian







