Ragu Urus PTSL Bupati Wihaji Perintahkan Kepala Desa Tanya Kepenegak Hukum

Jawa Tengah226 Dilihat

Batang, medianasional.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) atau yang sudah umum di masyarakat dengan Program  Nasional Agraria ( Prona ) diminta oleh Pemerintah pusat untuk melakukan percepatan, hal tersebut tertuang dalam Inpres RI Nomor 2 Tahun 2018.

“Pokoke kalau kepala desa ragu dalam regulasi PTSL dalam melaksanakan kegiatanya, segeralah konsultasikan ke Polres dan kejaksaan dari pada ada  masalah hukum dikemudian hari, dan kalau regulasi Pemda dan regulasi bisa di konsultasi ke kabag hukum Setda, ini demi kenyamanan dalam bekerja kepala desa,” Kata Wihaji dalam saat sosialisasi Inpres Percepatan PTSL  No. 2 Tahun 2018 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat Kamis ( 19/4/18).

Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah selaku tangan panjang pemerintah pusat wajib melaksankan intruksi presiden melalui Badan Pertanahan Naional ( BTN ) yang ditaget 44 ribu bidang, sehingga Pemkab harus membackup melalui kepala desa sebagai lidingsektor ditingkat desa, oleh karena itu kami harapkan harus ada pencerahan sosialisi agar kepala desa dalam menjalankan program tersebut tidak melanggar aturan.

“Kita siap melaksanakan perintah untuk target 44 ribu bidang, tapi tolong kasih tahu kita caranya bagaimana agar tidak melanggar aturan dan dapat berjalan programnya dan tercapai targetnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” Pinta Wihaji

Karena program tersebut sangat riskan dan tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan kepala desa tentang regulasi, sehingga dapat menyalahi aturan dan juga bisa berpotensi pelaporan warga terhadap permasalahan tersebut, karena di desa ada poltik lokal yang kalah pilkades yang bisa melaporkanya.

” Kalau kita tidak tahu regulasi dan tidak hati – hati dalam melakukan kebijakan bisa masuk keranah pungutan liar, suap dan gratifikasi dan inilah yang akan jadi permasalahan di desa untuk saling lapor ke penegak hukum, inilah yang kita tidak inginkan,” Kata Wihaji

Kepala BPN Kabupaten Batang Triono, SH.MH.mengatakan, PTSL merupakan suatu perintah presiden melalui intruksi presidien dan Mentri agraria agar di sampaikan kepada semua stockholder, birokrasi perangkat daerah, karena hal tersebut tidak akan tercapai sukses kalau tidak ada  komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik.

“Target PTSK di tahun 2018 ada  44 ribu bidang terdiri dari 44 desa  sebagai lokasi PTSL sehingg di Batang semua tanah terpetakan terdaftar dan tersertivikatkan,” Kata Triono

Dia juga menjelaskan bahwa PTSL tersebut bertujuan untuk mengurangi konflik masalah tanah, dan di harapakan oleh Presiden Joko Widodo sampai 2025 semua tanah di Indonesia terdaftarkan dan tersertivikatkan.(Son /edo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses