Rabu Aksi, Front Mahasiswa Maluku Utara Bersatu Desak Presiden dan Kapolri Hentikan Aktifitas Pertambangan Harita Group

Jakarta, Maluku Utara314 Dilihat
Kordinator Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Bersatu, Sartono Halek

Medianasional.id

Jakarta – Berdasarkan, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 h Ayat 1, menyatakan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini ternyata terbalik, dimana salah satu wilayah yang berada di provinsi Maluku Utara atau tepatnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Peristiwa penjahat lingkungan di daerah tersebut terjadi akibat dari kehadiran berbagai perusahan yang bernaung di bawah bendera Harita Group.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Bersatu, Sartono Halek kepada media ini usai memberikan surat pemberitahuan aksi kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

Dari kejahatan lingkungan yang dilakukan sekelompok perusahan di itu, Front Mahasiswa Maluku Utara Bersatu menganggap tidak sesuai TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

Selain itu disampaikan Sartono sapaan akrab bung Tono, kejahatan ini bahkan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Maritim serta PermenLHK Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah.

Sementara menurut Bung Tono yang juga ketua DPP GPM bidang ESDM dan LHK itu, Perusahan yang diduga telah melakukan kejahatan yang bernaung di bawah PT Harita Group, diantaranya, PT. Tri Mega Bangun Persada dengan Area Konsesi Seluas 4.247 HA, Area Pertambangan 1.123,89 HA dan Area Penambangan 129.89 HA Penggunaan Lahan 11.80 Hektar Izin Produksi 12.000.000 Metrik Ton Bijih Nickel yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Yang diduga Kuat melakukan Pembuangan Limbah Darat dan Menciptakan Kerusakan Lingkungan yang begitu Fatal.

Lanjut dia, dan PT. Gane Permai Sentosa, Lokasi Proyek Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan luas konsesi 1.128,83 HA, Area Pertambangan 168.44 Hektar Area Penambangan 4.75 Hektar ,Penggunaan Areal Proyek 469.9 Hektar Izin Produksi 5.000.000 Metrik Bijih Nickel

Lebih lanjut, Bahkan PT. Halmahera Persada Lygend Merupakan corporasi Industri yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan penggunaan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, dengan Sumber Ore Nickel dari PT. Tri Mega Bangun Persada dan PT. Gane Permai Sentosa yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa akibat Sendimentasi Ore Nickel yang di duga Kuat terkontaminasi Limbah B3 dan diduga juga tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya).

Tak hanya itu, Bung Tono juga membeberkan bahwa PT. Mega Surya Pertiwi yang mengelola Smelter Feronikel Dengan penggunaan teknologi RKEF yang mengolah bijih Nickel , dan diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, Izin pembungan limbah B3 dan sejumlah kerusakan lingkungan lainnya.

“Olehnya itu, berkaitan dengan penjahat lingkungan yang di lakukan oleh sejumlah perusahan di bawah payung Harita Group ini, kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor MABES POLRI Republik Indonesia, Kantor PT. Harita Grup, Kantor Kemnetrian ESDM, Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Kantor Kementrian LHK, dan Istana Negara dengan jumlah masa aksi kurang lebih 100 orang,” Beber Bung Tono, Lelaki berkumis tipis.

Dikatakan (Red-Tono), Mendesak Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo Agar Segera Mengevaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, yang menuai banyak kontrovesial, permasalahan dan justru menciptakan kesesengsaraan bagi masyarakat khususnya di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami juga mendesak kepada Kapolri Republik Indonesia melalui BARESKRIM MABES POLRI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Harita Grup, Direktur PT. Gane Permai Sentosa, Direktur PT. Tri Mega Bangun Persada, Direktur PT. Mega Surya Pertiwi dan Direktur PT. Halmahera Persada Lygend Atas Dugaan dan Indikasi Pidana Lingkungan yang di akbitakan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dan Atas Dugaan Tidak Memiliki Izin Lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah B3,” Ucapnya.

Tono juga menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak kepada Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Kementrian ESDM RI agar segera menghentikan Aktivitas Industri Nickel di Pulau Obi, Akibat dari tidak memiliki Izin serta Dampak Lingkungan yang di akibatkan.

“Apabila Tuntutan ini tidak di tindak lanjuti, maka kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran seluruh warga Maluku utara di Jakarta baik mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara untuk mendesak Kepada Komisi VII DPR – RI agar segera membentuk Tim Satgas khususnya berkaitan dengan kejahatan Lingkungan yang di akbitkan oleh Industri Nickel di Pulau Obi Maluku Utara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.