Pungutan Daftar Ulang dan Uang Bulanan Siswa SMA Negeri Gondang Wetan Segera Dilimpahkan ke APH

Pasuruan148 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id –Pungutan uang daftar ulang dan bulanan terhadap siswa SMA Negeri Gondang wetan kabupaten Pasuruan terancam masuk pada ranah hukum. Rabu (26/08/2020).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Zainal Arifin dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara Pasuruan terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar parawansa tentang penyelenggaraan pendidikan “Wajar Tistas”. Wajib belajar gratis dan berkualitas.

Sudah dijelaskan pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 utamanya pada pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan /atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan pendidikan.

Zainal menambahkan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana amanah Undang undang dasar (UUD’) 1945 pasal 31 ayat satu (1). “Maka jika masih terdapat sekolahan yang memaksakan melakukan pungutan dan memberatkan pada siswa ataupun orang tua siswa seperti di SMA Negeri Gondang wetan meski dikemas dengan dalih apapun, itu merupakan hal yang tidak benar dan kita akan segera koordinasi dengan aparat penegak hukum ( APH) terkait agar segera ada tindakan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan pungutan dana di sekolahnya, Abdur Rohim kepala SMA Negeri Gondang wetan tidak menampiknya,  “Iya di sekolah kita memang ada penarikan uang pada siswa/orang tua siswa, namun hal itu bukanlah pungutan tapi merupakan dana sumbangan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Abduraohim menambahkan, bahwa sekolahnya melakukan itu juga karena untuk peningkatan kualitas belajar siswa.

“Sumbangan dari siswa/wali siswa kita adakan dengan 3 macam mas, ada yang Rp.100.000 , ada yang Rp.150.000 hingga Rp.200.000, hal itu kita berikan pada siswa/orang tua siswa untuk memilihnya menyumbang yang berapa,” ungkapnya.

Namun pada saat berada di ruangan kepala sekolah SMA Negeri Gondang Wetan Abdul Rohim yang didampingi beberapa staf sekolah lainnya, ironisnya kepala sekolah tidak menjelaskan peruntukan Pungutan daftar ulang untuk siswa.(Joko / Zaenal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.