PT. PLN (Persero) ULP Bangkinang, Minta Warga Tak Pasang Umbul – Umbul dan Bendera Dekat Jaringan Listrik

Kampar, Riau113 Dilihat

Kampar, medianasional.id – PT Persero PLN Unit Layanan Pelanggan ( ULP) Bangkinang, mewanti – wanti dengan Semaraknya Perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-74 tahun. Sebab salah satu yang dapat mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik mendadak, adalah gangguan pada jaringan listrik.

 

ADVERTISEMENT

Manager PLN ULP Bangkinang, Asmardi, melalui Aswendi selaku Pejabat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keamanan lingkungan (K3L) mengatakan kepada awak media di Zaki dan Dicky Cafe Bangkinang Kota, jadi pada saat ini dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74 tahun ini.

 

“Kami menghimbau kepada masyakarat atau instansi yang berada di Kabupaten Kampar melalui Dinas – dinas terkait, dimana adanya mendirikan umbul – umbul ataupun reklame dan spanduk yang berdekatan dengan jaringan PLN, kami mohon setidaknya memperhatikan tingkat keamanan,” jelasnya. Selasa, ( 13/08/19).

 

Karena dalam hal ini, kami dari pihak PT PLN (Persero) ULP Bangkinang, mengacu kepada peraturan Direksi PT PLN ( Persero) Nomor : 0252. P / DIR /2016, tentang pedoman keselamatan umum di lingkungan PT PLN ( Persero). Sebab Dalam hal ini mengacu kepada ketentuan umum di poin 8 dan poin 18 yang berbunyi diantaranya yaitu:

 

1. Poin 8: Kondisi berbahaya ( unsafe condition) adalah suatu kondisi tidak aman, dan berbahaya bagi tenaga kerja, dan masyarakat umum di tempat kerja, instalasi tenaga listrik, dan bangunan, Sarana, serta Prasarana.

 

2. Poin 18 : Perilaku berbahaya ( unsafe act), adalah tindakan /prilaku tidak aman dan berbahaya dari pekerja / masyarakat umum yang dilatarbelakangi oleh faktor – faktor internal. Seperti sikap dan tingkah laku yang tidak aman, kurang pengetahuan dan keterampilan, cacat tubuh yang tidak terlihat dan kelelahan.

 

Sementara itu, artinya disini seluruh yang dilakukan oleh masyarakat ataupun instasi mengenai pemasangan umbul – umbul dan lain sebagainya itu. Setidaknya sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah melalui PT PLN, yaitu dengan berjarak lebih kurang dua setengah meter dari posisi kiri kanan, dan dihindari dari pemasangan jaringan saluran tegangan menengah,” terang Aswendi lagi.

 

Selanjutnya, himbauannya ini memang dari pusat, dan itu sudah menyeluruh kepada seluruh PLN nusantara ini, agar kita sama – sama memperhatikan, serta mewaspadai cara – cara titik pemasangan Umbul – umbul, Reklame, Antena TV, sekaligus Spanduk – spanduk dalam rangka tertentu yang dilakukan Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

 

Pada intinya dalam hal ini, mari kita sama – sama menjaga. Supaya potensi bahaya tersebut bisa kita hindari dengan melakukan pemasangan, dan memperhatikan jarak – jarak tertentu disisi jaringan PLN yang ada,” ucapnya.

 

Terakhir saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar khususnya, marilah kita sama – sama membudayakan keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan lingkungan disisi jaringan PLN. Baik itu dari prilaku – prilaku kita, tindakan kita, sehingga kita bisa terhindar dari potensi bahaya yang sudah di kategorikan sesuai dengan kondisi dilapangan yang telah ditentukan oleh pihak PLN.

 

“Dengan pesan ini, mudah – mudahan kita semua lapisan masyarakat maupun instansi yang terkait, agar sama – sama mensupport serta mendukung, dan sama -sama memperhatikan hal – hal yang menjadi ketentuan oleh pihak PLN, melalui dasar hukum yang ada. Sehingga tidak ada terjadinya kecelakaan atau insiden yang membahayakan bagi kalangan masyarakat,” ungkap Aswendi. ( Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.