Resmob Halbar Amankan 6 Paket Narkoba Jenis Sabu

Maluku Utara87 Dilihat
Pres releale berlangsung yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halbar

Jailolo, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) melalui Resmob Halmahera Barat merilis kasus narkoba yang diamankan barang bukti berupa narkoba sebanyak 6 Paket bersi 30 Sachet jenis sabu bersama pelaku dalam sel tahanan Mapolres Halbar.

“ Pelaku insial I bersama babuk, diamankan awalnya tim resmob melihat gerakan pelaku sangat mencurigakan berdasarkan rekaman CCTV,” Kasat Reskrim Polres Halbar Akp Riyanto dalam keterangan persnya di Mapolres Halbar di hadapan sejumlah awak media, Selasa (13/8/2019).

Lanjut dikatakan dengan kecurigaan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara mendadak hingga mendapatkan 6 paket berisi 30 sachet narkoba jenis Shabu.

Dari hasil interogasi pelaku, ia menjelaskan bahwa barang tersebut ternyata dikirim oleh istrinya insial U melalui angkutan umum Roda tiga “Bentor” yang dibungkus dalam pakaian untuk di bawa ke sel tahanan Mapolres.

“Atas perbuatan istrinya kita kenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 yaitu ikut membantu melakukan dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun, atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkoba kepada orang lain dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya (red)

Safrin

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.