PRT Kabupaten Malang Berharap Ada Regulasi Untuk Perlindungan Dan Jaminan Hak

Jawa Timur61 Dilihat

 Malang, redaksimedinas.com – Asosiasi Gerakan Reformasi Kerja Malang Raya (Anggrek Maya) berharap ada regulasi perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Karena belum adanya regulasi, PRT sulit mendapat hak sebagai pekerja.Divisi Perlindungan dan Advokasi Anggrek Maya, Sutiah mengatakan bukan hanya hak mendapat perlindungan.

Diharapkan regulasi tersebut juga menjadi jaminan bagi PRT untuk mendapat upah layak.Saat ini rata-rata PRT masih mendapat upah di bawah kelayakan dengan beban kerja yang cukup berat.

“Makanya kami mendesak pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang PRT,” kata Sutiah kepada redaksimedinas.com, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, anggota Anggrek Maya di MalangRaya mencapai 350 orang.

Umumnya PRT menerima gaji antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan.Namun, ada juga PRT yang menerima gaji sekitar Rp 700.000 per bulan.

“Bila ada regulasi soal PRT, maka gaji yang kurang layak tersebut bisa dihilangkan,” ucap Sutiah.

Sutiah mengakui gaji PRT terkait erat dengan majikan selaku pemberi kerja.Kemampuan majikan tidak sama.

Begitu pula beban kerja PRT pun berbeda.Semua itu merupakan hasil kesepakatan antara PRT dengan majikannya.

Adanya regulasi bisa menjadi acuan standarisasi kesepakatan antara PRT dan majikan.

Hak sebagai pekerja rumah tangga juga bisa diberikan sesuai aturan, seperti hak upah layak, hak libur, hak kontrak kerja, hak cuti, dan sebagainya.

“Adanya regulasi itu bisa menjadi pedoman kesepakatan majikan dan PRT untuk mendapat haknya,” tandas Sutiah.

Sementara itu, Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengakui pihaknya belum bisa memberi perlindungan dan pembinaan maksimal kepada PRT.Sebab, belum ada regulasi terkait PRT.

Namun, keberadaan asosiasi PRT membuat Disnaker bisa melakukan sinergitas dalam persoalan menyangkut PRT.

“Kami juga berharap pemerintah mengeluarkan regulasi terkait PRT.”

“Jadi PRT bisa mendapat perlindungan dan hak sesuai aturan,” tutur Yoyok Wardoyo.(nrt)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.