Proyek Kementerian PUPR di Samosir Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek, DPD RI: Jika Tidak Sesuai Harus Distop

Jakarta247 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Pengerjaan proyek pengendalian daya rusak sungai di Desa Bonandolok, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir menuai banyak kritik. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut disinyalir tidak sesuai spek yang sudah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman.

Dikatakannya, pengerjaan proyek tersebut disinyalir tidak sesuai spek. “Bahwa materian batu yang dipergunakan untuk pengerjaan proyek tersebut bersumber dari tebing yang ada tidak jauh dari lokasi proyek,” ujarnya.

Dikatakannya, kontraktor diduga tidak menggunakan batu keras. “Mereka menggunakan batu padas yang diambil dari tebing itu. Selain itu, mereka menggunakan batu bercampur tanah,” ungkapnya.

Sudirman mengajak seluruh lapisan masyarakat Samosir untuk mengawal seluruh kegiatan baik anggaranbya bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kita harus kawal uang negara yang dikucurkan untuk membangun Samosir. Kita harus sikat pihak-pihak yang ingin memanfaatkan Samosir untuk kepentingan pribadi dan koleganya,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pengawas internal perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, Rano Nainggolan yang dikonfirmasi menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kab. Samoair yang menyuplai material batu.

“Tanya saja pak dewan JS,” ungkapnya.

Tidak hanya JS, pengawas perusahaan ini juga membawa-bawa oknum salah satu media Sumatera. Ketika ditanya oknum wartawan tersebut yang membekingi proyek yang sedang dikerjakan, Rano mengiyakan. “Iya,” ucapnya.

Namun, oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir, JS yang dikonfirmasi membantah kalau pihaknya penyuplai material batu.

“Saya tidak tahu,” kata JS.

Sementara itu, salah seorang anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara, WTP Simarmata yang dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa ada yang memiliki kewenangan dalam mengawasi proyek tersebut.

“Tentunya ada yang memiliki wewenang untuk mengawasi proyek ini. Pada umumnya pengawas memahami hubungan antara gambar, rencana dam anggaran dan pelaksanaan sebuah proyek. Karenanya para Pengawas pun perlu diminta pendapatnya tentang keberadaan proyek tersebut apakah sesuai dengan spec dan mutu serta target yang direncanakan,” tuturnya.

WTP Simarmata meminta proyek tersebut dikerjakan sesuai kontrak. “Saya berharap pelaksana pun wajib melaksanakannya proyek itu sesuai kontrak. Dananya dari rakyat, tentunya harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Disebutkannya, jikalau materialnya tidak sesuai kontrak, agar diberhentikan. “Apalagi kalau bahan-bahan atau material yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak, maka proses pembangunannya harus di stop, dalam arti tidak baik dilanjutkan,” paparnya.

Sementara itu, Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) RI, Agustan Situmorang menyebutkan, bahwa pelaksanaan dimaksud agak tidak tepat dengan nama kegiatan pengendalian daya rusak sungai.

“Lebih mengarah kepada penataan pantai. Pada lokasi yang sama ada pembukaan jalan permintaan maayarakat. Mereka memanfaatkan material dari pembukaa jalan tersebut,” tukasnya.

Ketika ditanya apakah penggunaan material yang diambil dari areal lokasi proyek dengan menggunakan alat berat, disebutkan di Kabupaten Samosir tidak ada galian C.

“Saya tidak baca kontrak kerjanya. Namun dari ketentuan tidak bisa dan untuk Kabupaten Samosir belum ada yang keluar izin galian C,” terangnya.

Penulis: Rap Turnips/Tim.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.