
BATANG, medianasional.id
Kecamatan Batang merupakan titik ke – 15 dari roadshow Anggota DPR RI Komisi XI bersama mitrakerjanya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyuluhan jasa keuangan, terkait Maraknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dan Pinjaman Online (Pinjol) tak berizin.
Nampak hadir dalam edukasi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Kepala kantor Perwakilan Tegal beserta staf, Tenaga Ahli DPR RI, pelaku umkm di wilayah setempat dan tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula kantor Camat Batang Jum’at, (17/3/2023)
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, sosialisasi edukasi hari ini di Kecamatan Batang masyarakatnya kritis dan lebih melek literasinya, lebih baik dibanding dengan kecamatan lain yang sudah kami kunjungi.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul dilontarkan, kita menilai bahwa bobot pertanyaan itu menandakan bahwa masyarakat di kota Batang lebih literasinya.

Terkait dengan Pinjaman online yang tidak berizin, OJK juga sudah menjelaskan dengan gamblang baik dilihat dari persyaratan yang mudah untuk mendapatkan Pinjaman dan cepat realisasinya itu yang harus masyarakat pahami dengan baik…..?
” Melihat hal tersebut, warga perlu berfikir logis,” ungkapnya.
Ketika pinjaman online itu terdaftar dan mengingatkan nasabahnya yang terlambat angsuran pasti berbanding terbalik ketika Pinjol itu tidak berizin, pasti mereka akan mengingatkan dengan nada keras dan tidak kenal waktu saat melakukan tagihan karena cara – cara yang dilakukan tidak beretika hal yang demikian biasanya Pinjol tak berizin.

Sementara itu, Kepala kantor perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo menuturkan, terkait pinjaman online sama investasi ilegal di tiap – tiap daerah berbeda permasalahan yang muncul. Tiap daerah ada yang memerlukan pemahaman tentang investasi bodong, ada yang pinjaman online ilegal tapi kebanyakan pertanyaan yang muncul terkait dengan pinjaman online ilegal yang bisa bikin ruwet.
Novianto Utomo berharap, kalau bisa masyarakat jangan coba-coba melakukan pinjaman online ilegal, mengingat akan timbul banyak masalah ketika tidak bisa melunasi.
Terkait dengan akan datangnya bulan suci ramadhan, biasanya kebutuhan orang meningkat, masyarakat jangan lepas kontrol untuk kebutuhan di bulan puasa tersebut.
” Dengan kebiasaan kebutuhan meningkat lalu tergiur Pinjol yang pada ahirnya akan membuat ruwet permasalahan. Walaupun kebiasaan kebutuhan meningkat masyarakat harus berfikir cerdas agar tidak terlilit permasalahan hutang pinjaman online yang tidak berizin,” pungkasnya.






