
Kota Pekalongan, medianasional.id
Tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan hingga di berlakukannya pembatasan lokal di 120 Rukun Tetangga (RT) dalam rangka mendukung Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari hari Sabtu (3/7) 2021 hingga 20 Juli mendatang. Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19, yang meliputi wilayah Noyontaansari, Kauman, Banyurip, Bendan Kergon, Kelurahan Padukuhan Kraton, dan Medono.
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan membantu pemulihan ekonomi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota DPR RI Komisi XI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X yang meliputi : (Kabupaten Batang, Kota /Kab Pekalongan dan Kabupaten Pemalang ) yakni Prof.Dr. Hendrawan Supratikno melakukan sosialisasi dan juga memberikan stimulus terhadap warga masyarakat terdampak covid – 19 di wilayah Kota Pekalongan Senin, ( 12/07/2021).
Prof Dr Hendrawan Supratikno menuturkan, dalam situasi pandemi seperti saat ini, Kami melakukan sosialisasi secara door to door dengan menerapkan ketat protokol kesehatan.
Disamping memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kota Pekalongan, kami juga menyalurkan stimulus bersama OJK ratusan paket sembako untuk dibagikan kepada warga masyarakat yang kurang mampu dimassa PPKM Darurat di Kota Pekalongan.
” Ini adalah sarana edukasi masyarakat terhadap layanan sektor jasa keuangan di tengah Pandemi Covid-19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,”
Ungkap Wakil Rakyat yang ada di Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno.
#PujiLeksono



