GROBOGAN, Medianasional.id – Seorang ayah kandung di wilayah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Grobogan atas dugaan melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 lalu dan baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada ibu kandungnya.
Kasus ini kini ditangani Satuan Reskrim Polres Grobogan dan telah masuk tahap penyidikan. Kuasa hukum korban, Yunita Ratnas Triastuti, mengkonfirmasi laporan tersebut dan mendesak aparat segera memberikan kepastian hukum.
Kronologi Kejadian Dilaporkan Ibu Kandung
Yunita menjelaskan, dugaan persetubuhan itu terjadi pada bulan Desember 2025. Tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terlapor setiap kali korban pulang dari pondok pesantren.
“Kejadian berlangsung saat ibu kandung korban sedang bekerja. Korban yang tidak tahan akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Setelah itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Polres Grobogan,” ujar Yunita, Kamis 16/7/2026.
Laporan dari ibu kandung korban diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini pihak keluarga didampingi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Grobogan pada 28 Februari 2026, laporan tersebut telah diterima dan statusnya naik ke tahap penyidikan.
“Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban maupun keluarga,” kata Yunita.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan menunggu hasil visum dari pihak medis untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penetapan tersangka. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dampak dan Atensi Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini memunculkan keprihatinan luas dari masyarakat Grobogan dan lembaga perlindungan anak. Tindakan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan norma agama.
Komisi Perlindungan Anak Daerah Grobogan menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami fokus pada pemulihan korban. Anak adalah korban, negara wajib hadir melindungi dan memulihkan,” kata perwakilan KPAD Grobogan.
Tambah Daftar Kekerasan Seksual di Grobogan
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Grobogan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta meningkatkan edukasi, pengawasan, serta sistem pelaporan yang aman bagi korban, terutama di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.






