Presiden AGSI Prihatin Atas Penusukan Guru Sejarah di Yogyakarta

Jakarta295 Dilihat
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma

Jakarta, medianasional.id – Seorang guru sejarah SMAN 1 Lendah, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wening Pamudjiasih (34) ditusuk oleh muridnya sendiri berinisial CB (16) di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, Rabu (20/11) pukul 22.00 WIB. Dimana korban telah dibawa ke RS Panembahan Senopati lalu dirujuk ke RSUP Sardjito untuk tindakan operasi.

Menurut keterangan polisi insiden ini dipicu oleh motif asmara, pelaku menyusup masuk kerumah korban melalui pintu belakang kemudian melakukan penusukan.

Mendengar berita adanya guru sejarah yang juga tercatat sebagai pengurus Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) mengalami korban penusukan, Sumardiansyah Perdana Kusuma (Presiden AGSI) menyampaikan keprihatinannya.

“Selain sebagai salah satu pengurus AGSI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara pribadi saya juga mengenal Wening, karena kami sama-sama menempuh pendidikan di Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Jakarta, ia kebetulan adalah kakak tingkat saya, sehubungan dengan insiden yang menimpa Wening, secara pribadi maupun organisasi, kami atas nama keluarga besar AGSI turut prihatin dan berharap agar korban bisa segera pulih, begitupun dengan pelaku agar dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Sumardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai sebuah organisasi profesional, dalam pandangan saya AGSI harus lebih konsen dan peka terhadap isu-isu kemanusiaan serta berada digaris terdepan dalam mensikapi berbagai problematika yang menimpa dunia pendidikan, khususnya terkait Mata pelajaran Sejarah dan Guru Sejarah. Karena itu saya sudah berkoordinasi dengan Ketua AGSI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera menjenguk saudara Wening dan mengumpulkan informasi yang utuh atas apa yang terjadi sambil mengawal proses hukum yang berjalan, kemudian memberikan keterangan atas nama organisasi kepada publik, bahkan kalau diperlukan silahkan menghimpun sumbangan sosial untuk membantu beban saudara kita, tegas Sumardiansyah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Kependidikan sudah memberikan landasan hukum dalam bentuk perundangan yang memberikan jaminan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses