PPK Suruh Gelar Pelantikan Sesuai Instruksi

Jawa Tengah, Semarang192 Dilihat
Anggota PPK Suruh saat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota panitia pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Semarang, medianasional.id | Tepatnya Minggu pagi, 22/3/2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suruh yang diketuai M. As’ad Nurul Aziz melaksanakan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan Suruh. Agenda ini tetap berlangsung ditengah persebaran Covid-19 yang menyebabkan beberapa KPU Kab/ Kota di Jawa Tengah menunda proses pelantikan PPS.

Pelaksanaan pelantikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

KPU Kabupaten Semarang mengambil kebijakan mengacu poin E dalam SE KPU RI, nomor 1b yakni “dalam hal KPU Kabupaten/ Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian”.

PPK Suruh yang beranggotakan M. As’ad Nuru Aziz, Hasan Maftuh, Darto, Nurul Faizin, dan Zamroni mengambil sikap untuk bekerja sesuai standard operating procedure (SOP) yang sudah diatur oleh KPU Kabupaten Semarang. Salah satunya pada poin 2 yakni “panitia menyediakan hand sanitizer dibagian depan pintu masuk dan mewajibkan seluruh peserta dan tamu undangan untuk mensterilkan tangan sebelum memasuki ruangan pelantikan”.

Peserta yang hadir adalah 51 anggota PPS terlantik yang berasal dari 17 desa/kelurahan se-kecamatan Suruh. Selanjutnya, turut menyaksikan prosesi pelantikan adalah Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Forkompincam Kecamatan Suruh, Panwascam kecamatan Suruh, Kepala Desa se-kecamatan Suruh dan Kepala KUA kecamatan Suruh sekaligus sebagai rohaniawan. “Alhamdulillah, acara berjalan sesuai rencana, khidmat, sangat baik dan lancar hingga akhir acara pelantikan, ujar Aziz ketua PPK Suruh*.

Dalam sambutannya, Camat Suruh Hadi Riyanto berpesan “Agar PPS yang sudah dilantik untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai SOP. Artinya, PPS harus memperhatikan instruksi KPU kabupaten Semarang saat melakukan setiap tahapan. Apalagi saat ini baru terjadi persebaran Covid-19. Selanjutnya, Hadi Riyanto juga berpesan agar perangkat desa yang terpilih sebagai PPS bisa bekerja dengan bijaksana. Mengutamakan kewajiban pokoknya sebagai perangkat dan tidak meninggalkan kewajiban lainnya yakni sebagai PPS”.

“Camat Suruh Hadi Riyanto saat memberikan sambutan pada saat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota panitia pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020”.

Dalam kesempatan lain pasca pelantikan PPS kecamatan Suruh, Aziz sebagai Ketua PPK Suruh menyampaikan bahwa “berdasarkan SE nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, perlu saya sampaikan beberapa hal penting”

“Adapun hal yang saya perlu sampaikan adalah tentang penundaan tahapan-tahapan kegiatan pemilu, khususnya di kabupaten Semarang. Penundaan yang dimaksud adalah menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi masa kerja PPS yakni terhitung mulai 23 Maret hingga 23 November 2020, maka karena ada hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa ketentuan tersebut sudah diganti dan akan diatur kemudian” lanjut Aziz.

Kontributor : Hasan Maftuh
Editor : Abu Bakar Sidik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.