Polsek Purwadadi Lakukan Penyuluhan Serta Sosialisasi Larangan Operasional Odong- Odong di Jalan Raya

Subang352 Dilihat

 

Subang, Medianasional.id – Sesuai arahan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Kapolsek Purwadadi sosialisasikan Penegakan aturan lalu lintas No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas, dan angkutan jalan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan dilakukan secara humanis.

Kapolsek Purwadadi IPTU Kayo SM mengundang para pemilik mobil odong odong di wilayah hukum Polsek Purwadadi guna memberikan penyuluhan dan pemahaman terkait aturan lalulintas, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Sosialisasi larangan operasional odong-odong di jalan raya digelar Polsek Purwadadi di Aula Mako Polsek Purwadadi hari Rabu tanggal (10/08/2022.)

“Kami berikan edukasi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Purwadai,” ujar IPTU Kayo SM.

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menegaskan larangan odong odong beroperasi di jalan raya wilayah hukum Polres Subang Polda Jabar.

“Sebenarnya sejak awal ibu Kapolres sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut pada,” kata 29 Juli 2022 yang bertempat di Mapolres Subang,” kata Kapolsek.

Kendaraan yang digunakan untuk odong odong umumnya telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi peruntukan operasional di jalan raya.

“Ditentukan, bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe,” ucapnya.

” Aturan tersebut berlaku demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pihak pengguna jalan raya,” ungkap Kapolsek.
(Zaenal M)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses