Polsek Kalijati Polres Subang Binluh Tentang TPPO di Desa Jalupang

Subang534 Dilihat

Subang , medianasional.id – Polsek Kalijati memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kepada masyarakat Desa Jalupang wilayah hukum polsek kalijati, Selasa, (30/04/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang , AKBP ARIEK INDRA SANTANU, S.H, S.I.K, M.H,melalui Kapolsek Kalijati Iptu Udin Awaludin , S.H, M.H., dalam edukasi dan Sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kanit Reskrim Polsek Kalijati polres Subang Aiptu Abas S.IP dalam himbauan Kamtibmasnya, Bripka Hari Rahmat selaku Bhabinkamtibmas ds Jalupang polsek kalijati polres subang meminta kepada masyarakat ds Jalupang kec. Kalijati kab. Subang untum selalu hati – hati dan agar selalu waspada serta tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal.

“Bilamana ada yang menjadi atau mengalami di lingkungan kita maupun terjadi di keluarga kita dan ada yang menjadi korban, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) supaya jangan segan- segan untuk melapor ke bhabinkamtibmas ataupun kepihak kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalijati polres Subang Aiptu Abas S.IP mengatakan, “Semoga dengan kegiatan tersebut, polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran Polisi,” ungkapnya.

“Kita bisa bersama-sama untuk menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing masing,” pungkasnya.(Zaenal M)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses