Banyumas, medianasional.id – Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus penggelapan mobil dalam waktu singkat. Hanya dalam dua hari, Satreskrim membongkar tindak kejahatan di Purwokerto Barat dan Purwokerto Selatan dengan pola serupa, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menggadaikan kendaraan tanpa izin.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena modus kepercayaan sering muncul dalam transaksi kendaraan, baik rental maupun jual beli. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam setiap bentuk kerja sama.
Kasus pertama melibatkan JZ (31), pemilik usaha rental mobil di Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Ia menerima titipan mobil dari korban PRY (43), seorang guru, untuk direntalkan. Namun, kendaraan berupa Honda Brio Satya 2024 dan Honda Mobilio 2018 justru digadaikan tanpa seizin pemilik. Korban semula percaya karena adanya perjanjian tertulis, tetapi kemudian menemukan kejanggalan terkait keberadaan mobil.
Kasus kedua menjerat GPBI (32), warga Purwokerto Selatan, yang berpura-pura membantu menjual mobil korban. Dengan dalih mempercepat transaksi, ia meminjam kendaraan lalu menggadaikannya untuk kepentingan pribadi. Peristiwa ini berlangsung antara Agustus hingga Oktober 2025 di sebuah gudang mobil.
Kedua kasus menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan tingginya kepercayaan korban menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraih keuntungan pribadi.






