Tulungagung, Medianasional.id – Polres Tulungagung terus melakukan serangkaian tindak lanjut pendalaman perkara kecelakaan (Laka) tunggal truk tangki pengangkut BBM yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat (28/11/2025) kemarin.
Perkembangan penanganan kasus tersebut di lakukan oleh Satlantas maupun Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila dalam keterangan persnya menyampaikan,
berdasarkan hasil penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung, sopir truk diketahui berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Dalam hal ini Satlantas melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan tersebut karena TNKB yang digunakan tidak sesuai, sehingga melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu Satlantas Polres Tulungagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di TNKB AG 9642 UT, yang tercatat atas nama PT BPI di wilayah Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
“Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, PT BPI tidak ditemukan di alamat tersebut dan saat ini, kendaraan truk tangki diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” katanya, Rabu (03/12/2025).
Sementara itu di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana juga menyampaikan bahwa
Satreskrim Polres Tulungagung juga turut bergerak untuk memastikan legalitas dan jenis BBM yang diangkut truk tangki tersebut. Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah BBM tersebut subsidi atau non-subsidi.
Menurutnya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yakni inisial R yang merupakan sopir truk tangki dan P warga Kecamatan Besuki selaku administrator PT KSE perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Besuki, Tulungagung.
“Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBP di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE. Pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali, yakni dua kali pengiriman aman pada pertengahan Oktober dan November sebanyak 8.000 liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025,” ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, dalam kejadian ini petugas sudah melakukan penyitaan BBM yang tersisa dari sekitar 6.000 liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik.
“Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan,” jelasnya.
Ryo juga mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu D dari PT LBP (pengirim solar ke PT KSE) dan H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE.
“Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan,” tandasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini.
Pihaknya menyampaikan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan.
“Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” tandasnya.
Polres Tulungagung akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut.
“Untuk itu, nanti perkembangan penanganan perkara ini akan terus kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.






