Polres Sorong Kota Berhasil Ungkap Dugaan Tipikor di Dinas Pendidikan

Papua Barat545 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Sorong Kota, Polda Papua Barat, Jalan Ahmad Yani, Kotamadya Sorong, Papua Barat, Kamis (11/11/2021) siang. (Foto : medianasional.id).

Sorong, medianasional.id- Polres Sorong kota berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perubahan tahun 2019 pada Dinas Pendidilkan Kota Sorong terkait tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan profesi jasa penunjang pendidikan bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan non PNS sebesar Rp11 miliar.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK saat ditemui media ini, di Mapolres Sorong Kota, Polda Papua Barat, Jalan Ahmad Yani, Kotamadya Sorong, Papua Barat, Kamis (11/11/2021) siang.

Dijelaskan, anggaran yang dimaksud untuk tunjangan panghasilan bagi PNS senilai Rp 2,6 miliar, dan bagi honorer Rp 8,9 miliar.”Setelah kami lakukan pengecekan audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 461 juta. Dari Rp 11 miliar terungkap Rp 461 juta dana yang tidak dibayarkan,” kata Nirwan sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Sorong Kota.

Menurutnya, pembayaran untuk honor senilai Rp 750 ribu, dan untuk guru PNS Rp 200 ribu guna gaji tambahan untuk melaksanakan tugas para guru PNS, dan non PNS diluar jam kerja, setelah pihaknya (Satreskrim Polres Sorong Kota) melakukan pengecekan (audit) terdapat kerugian negara sebesar 461 juta rupiah

Pasalnya, lanjut Kasat Reskrim terdapat 74 nama guru honorer yang fiktif. Motifnya penulisan nama-nama honorer yang sudah tidak ada alias fiktif, namun dibayarkan oleh oknum yang berwewenang pada Dinas Pendidikan Kota Sorong.

“Untuk kasus ini sudah jelas motifnya untuk memperkaya diri. Untuk itu, kami telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berinisia (PK), dan Bendaharanya inisial (AB). Selain itu, kami juga telah mengamankan atau menyita barang bukti senilai Rp147 juta,”ujar Kasat Reskrim.

Ia mengaku, Polres Sorong Kota melalui Satuan reserse, dan.kriminal (Satreskrim) telah mengirim berkas pada 6 Oktober 2021, dan kemudian 9 November 2021 pihaknya menerima P19 dari pihak Kejaksaan negeri Sorong.

“P19 yang kami terima itu ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi, diantaranya untuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dalam proses pencairan dana tersebut itu yang akan kami dalami,” beber Kasat Reskrim.

“Karena P19-nya baru kami terima, jadi kemungkinan bulan Desember baru kita lengkapi, dan kemudian kita kirim kembali ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses