Polres Raja Ampat Tangani Kasus Penganiayaan Anak,Berikut Keterangan Kasatreskrim

Papua Barat72 Dilihat
Kasatreskrim Polres Raja Ampat,AKP.Nirwan Fakaubun,SIK saat Ditemui media nasional,di Mapolres Raja Ampat,Senin (22/2/2021) Foto: Zainal La Adala.

Raja Ampat,medianasional.id- Polres Raja Ampat,Polda Papua Barat saat ini tengah menangani kasus Penganiayaan terhadap anak.”Awalnya kita gunakan KUHP,setelah kami teliti korban inisial (A) masih dibawah umur.Sehingga kami alihkan ke- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,pasal 82 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK melalui Kasatreskrim,AKP.Nirwan Fakaubun,SIK saat ditemui di Mapolres Raja Ampat,di Waisai,Ibukota kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Senin (22/2/2021) siang.

Menurutnya,korban inisial (A) umurnya 16 tahun,sedangkan pelaku atau tersangka inisial (MNH) telah dewasa,umurnya diatas 18 tahun.”Pacaran kurang lebih 2 tahun lamanya dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.Kronologisnya, A (korban) dibakar api cemburu dan menanyakan pada MNH (pelaku dugaan penganiayaan) apakah ada berhubungan dengan perempuan lain selain dirinya (A).Namun,MNH mengelak dan memukul korban dengan tangan di kediaman mereka berdua kumpul kebo,di Waisai,”kata Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasatreskrim).

Atas kejadian tersebut,lanjut Kasatreskrim,korban membuat Laporan Polisi (LP) tertanggal 29 Desember tahun lalu (2020). Tanggal 30 Desember 2020 LPnya kami proses,dan 4 orang sudah kami periksa sebagai saksi disertai bukti hasil visum bekas pukulan ditangan korban.”Tersangka MNH saat ini mendekam di rumah tahanan(Rutan) Mapolres Raja Ampat,kami sudah menerima P19,dan tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan negeri,di Sorong,”ungkapnya.

Kapolres Raja Ampat melalui Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat daerah setempat, khususnya para orang tua agar senantiasa waspada dan selalu menjaga anak-anaknya yang masih dibawah umur.

Pasalnya,tutur Kasatreskrim, kekerasan terhadap anak,dan hubungan asmara atau berpacaran masih dibawah umur kerap terjadi.Untuk itu,pihaknya (Polres Raja Ampat Red) mengimbau dan berharap kepada orang tua yang memiliki anak khususnya masih dibawah umur agar tetap senantiasa menjaganya.

“Jika anak dibawah umur berpacaran, maka tndakan mengarah pada kumpul kebo biasanya terjadi.Karena LP seperti ini sulit untuk ditindaklanjuti kecuali ada pengaduan dari orang tua atau anak yang menjadi korban,”tandas Kasatreskrim.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.