Polres Raja Ampat Gelar Pemusnahan Miras Ilegal,Ini Penyampaian Kapolres

Papua Barat113 Dilihat
Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK saat memimpin Pemusnahan barang bukti Minuman keras (Miras) Ilegal hasil operasi Penyakit masyarakat (Pekat) 2021 dengan sandi “Mansinam” berlangsung di areal Mapolres Raja Ampat,Kamis (6/5/2021) siang. (Foto: Zainal La Adala).

Raja Ampat,medianasional.id- Polres Raja Ampat,Polda Papua Barat menggelar Pemusnahan barang bukti Minuman keras (Miras) Ilegal hasil operasi Penyakit masyarakat (Pekat) 2021 dengan sandi “Mansinam” berlangsung di areal Mapolres Raja Ampat,Jalan Bhayangkara,Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Kamis (6/5/2021) siang.

Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty kepada sejumlah awak media menyampaikan,pemusnahan barang bukti Miras dari hasil operasi rutin Kepolisian dan Operasi Pekat Mansinam 2021.

“Ada sejumlah tempat yang kami rajia,dan ditemukan barang bukti Miras yang kemudian kami sita dan barusan kita musnahkan,”kata Kapolres,usai pemusnahan Miras Ilegal.

Kapolres Raja Ampat AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai pemusnahan barang bukti Miras Ilegal,di areal Mapolres Raja Ampat,Kamis (6/5/2021) siang. (Foto: Zainal La Adala).

Menurut Kapolres,Miras yang disita kemudian dimusnahkan adalah Miras yang tak memiliki ijin alias Ilegal dan masuknya pun secara gelap.

“Miras Ilegal kami temukan di rumah penduduk,karena tak mengantongi ijin penjulan resmi,sehingga kami amankan,”ujar Kapolres.

“Miras yang kami amankan (sita) diantaranya, vodka robinson 149 botol,bir ukuran jumbo 92 kaleng,anggur merah 63 botol bir guines 44 kaleng whisky robinson 17 botol dan minuman olahan (tradisional) jenis cap tikus botol 123,sementara yang pelastik 63,literan sebanyak 3 liter,bir ukuran kecil 1 kaleng,”sambungnya.

Selain itu,lanjut Kapolres,pihaknya (Polres Raja Ampat Red) juga berhasil menyita (mengamankan) Senjata tajam (Sajam),dan kartu joker yang biasanya digunakan untuk permainan judi.

“Orang yang membawa Sajam,kartu joker dan Miras sudah kita ambil keterangannya. barang bukti yang kami sita,kemudian kami dimusnahkan,”tambahnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa barang bukti tersebut,jika di rupiahkan jumlahnya Rp.61.000,000 (enam puluh satu juta rupiah).

Ia menegaskan,pihaknya (Polres Raja Ampat) akan terus melakukan tugasnya untuk melakukan Operasi rutin Kepolisian guna memberantas Miras Ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Barang Bukti Miras Ilegal yang berhasil diamankan (sita) Polres Raja Ampat yang kemudian dimusnahkan di areal,Mapolres Raja Ampat,Kamis (6/5/2021) siang. (Foto: Zainal La Adala).

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika tak mengantongi ijin dari Pemerintah daerah (Pemda) setempat jangan coba-coba menjual Miras karena akan berhadapan dengan hukum,”pungkasnya.

Pantauan media nasional kegiatan tersebut dihadri sejumlah unsur Forkopimda,tokoh agama, adat,masyarakat perempuan,pemuda dan sejumlah Pejabat utama di jajaran Polres Raja Ampat,dan anggota Polres Raja Ampat lainnya.

Diketahui Operasi Pekat dengan sandi Mansinam kali ini secara serentak dilaksanakan mulai tanggal 21 April-5 Mei 2021 diseluruh wilayah hukum Polda Papua Barat.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.