Polres Metro Bekasi Kabupaten Ungkap STNK Palsu beromset Puluhan Juta

Jawa Barat70 Dilihat

Bekasi, Redaksimedinas.com – Membuat STNK Palsu ternyata keuntungannya cukup fantastis. Dari orderan dengan dua pekerja bisa meraup Rp20 Juta hingga Rp30 juta per STNK. Ada 150 STNK sudah dipalsukan.

Operasi penjahat ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Pelaku terdiri dari 4 orang KA,38 A, 36 D 33 dan C (DPO). Mencari order adalah D yang diberikan kepada C lalu diserahkan kepada A dengan jasa Rp10 juta dan terakhir membuat KA dengan imbalan Rp20 juta karena bagian pemindahan Hologram asli ke palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, menjelaskan ketika anggota opsnal melakukan observasi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa di perumahan sektor 5 Kelurahan kampung Bahagia, Kecamatan Babelan ada satu unit mobil Pick Up, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen atau kepemilikan yang sebenarnya.

Surat dokumen dipalsukan lalu digadaikan, kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi dan ada satu unit mobil tersebut lalu mengecek kebenaran ternyata tidak sesuai.

“Awalnya pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan cocokan emang barang tidak sesuai,” ucap Kombes Pol Candra di Mapolrestro Bekasi.

Sambung Kombes Pol Candra, Kasus pemalsuan dokumen STNK dengan modus si KH ini menerima mobil tarikan dari lising dari bernama A, lalu kemudian A dilempar lagi digadeiin kembali ke orang lain dengan cara merubah STNK atas namanya dia sendiri.

“Dengan harapan meyakinkan gadai (mobil) ini milik si tersangka. Dari sini si pelaku KA ini berkerja sama dengan beberapa orang lainnya, awal nama dari s ini ketika kita interogasi darimana ternyata dapet dari KH, kita kembangkan dan luar biasa ada beberapa STNK yang diduga disalahgunakan oleh si KH,” jelas Kombes Pol Candra.

Pelaku melakukan aksinya menerima dari oknum dari penarikan konsumen yang tidak bisa membayar oleh oknum lapangan, oknum tersebut bukan lising tetapi seperti colector yang tidak memberikan laporannya ke lising.

“Ini mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke lising itu,” ungkap Kombes Pol Candra.

Lanjut Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun dengan sebanyak 150 STNK yang sudah dimodusin. “Mereka kurang lebih 6 tahun beraksi sebanyak 150 STNK, kita lagi coba ungkap kendaraan kendaraan yang dilempar oleh tersangka, mereka menjualnya di luar Jawa tengah dan di Bekasi,” tutur Kombes Pol Candra.

Sementara menurut pelaku A dirinya melakukan aksinya tersebut sudah selama tujuh bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif, dia mengadaikan mobil dengan seharga Rp10 Juta.
Kemudian menurut KA pelaku dirinya menggadaikan mobil seharga Rp 25 Juta. Pembuatan STNK palsu di rumah KA di Karawang. “Jualnya seharga Rp 25 juta,” ucap KA.

Polisi berhasil menangkap 3 tersangka yaitu KA, A dan D dengan barang bukti disita 3 buah STNK dan 4 Mobil. Tersangka terkena Kasus Pemalsuan dan atau Pertolongan Jahat Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama enam tahun penjara. (TN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.