KENDAL – medianasional.id- Polres Kendal telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Brangsong dari jabatannya.
Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Oknum tersebut diamankan, setelah kedapatan berada di rumah salah satu warga Desa Tunggul Sari, Brangsong.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan penindakan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kita perintahkan jajaran Propam untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolres, AKBP Hendry, Jumat (19/9/25).
Kapolres Hendry menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan, termasuk mengenakan sanksi terhadap oknum tersebut. “Mohon waktunya, peristiwa ini akan kita sampaikan secara transparan dan jelas,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terganggu dengan kejadian ini. Pelayanan di Polres maupun di Polsek akan tetap berjalan seperti biasanya. “Jadi masyarakat yang membutuhkan pelayanan silahkan datang, kita layani,” jelasnya.
Kapolres berpesan kepada semua pihak untuk tetap bersama menjaga kondusifitas wilayah, dan memohon maaf atas tindakan anggotanya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut. “Kami mohon maaf atas tindakan dari personil kami. Kita mohon masyarakat tenang dan tidak terganggu kejadian tersebut,” pungkas Kapolres AKBP Hendry.
Dengan penonaktifan oknum Kapolsek tersebut dari jabatannya, Polres Kendal menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut. Kapolres berharap bahwa masyarakat dapat mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.(*)






