Polres Brebes Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

Brebes, Jawa Tengah2139 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Polres Brebes memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang belakangan menjadi sorotan publik. Kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, S.Trk., S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa laporan pengaduan diterima oleh Satreskrim Polres Brebes pada 31 Mei 2026. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan berbagai langkah penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan keterangan yang diperlukan.

“Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Brebes telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid, Sabtu (6/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik, mulai dari penerimaan laporan pengaduan pada 31 Mei 2026, melengkapi administrasi penyelidikan pada 2 Juni 2026, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pada 5 Juni 2026, meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Bumiayu, hingga melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah dan Unit PPA/PPO Polresta Banyumas.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional guna memperoleh fakta-fakta hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil penyelidikan sementara terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.

Berdasarkan fakta tersebut, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan kasus dilimpahkan kepada Polresta Banyumas sebagai satuan kewilayahan yang memiliki kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa.

AKP Farid menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan perkara tersebut, Polres Brebes juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas guna memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik,” tegasnya.

Polres Brebes juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan rekan-rekan media terhadap proses penegakan hukum. Kepolisian berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan.

 

(FN/Hms)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses