BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama sepekan, polisi mengamankan 357 botol miras berbagai jenis dan merek dari 10 lokasi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Rita.
Operasi tersebut berlangsung sejak Selasa (18/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026). Sasaran penindakan meliputi rumah di kawasan permukiman, pinggir jalan, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari 10 lokasi yang ditindak, polisi mengamankan 10 orang yang merupakan pemilik maupun penguasa barang bukti. Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia Miras Sasar 10 Lokasi
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (18/8) malam di sebuah rumah di Jalan Cangkring Raya, Jetis. Polisi mengamankan 20 botol miras jenis AL dari RS (37).
Pada Rabu (19/8) malam, petugas bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Trirenggo. Dari lokasi tersebut diamankan 22 botol miras jenis AL dari MBY (33), yang saat itu diduga sedang melakukan transaksi.
Razia berlanjut pada Kamis (20/8) malam di dua lokasi. Di Dusun Gabusan, Sewon, petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24).
Pada malam yang sama, polisi mengamankan 120 botol miras berbagai merek dari AYP (24) di sebuah outlet kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.
Selanjutnya pada Jumat (21/8) malam, polisi menggerebek sebuah toko di Kampung Jetis, Tamantirto, Kasihan. Dari lokasi yang dijaga SP (23) tersebut, petugas menemukan 39 botol miras.
“Di malam yang sama, petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan,” ujar Rita.
Pada Sabtu (22/8), penindakan dilakukan di tiga lokasi. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan, Pleret.
Masih pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Bantul mengamankan IS (34) yang membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon.
Petugas kemudian menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.
Terakhir, pada Minggu (23/8) malam, Polsek Sedayu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates KM 15, Argosari, Sedayu. Dari lokasi tersebut diamankan 11 botol miras dari D (30).
“Seluruh barang bukti dan para pemilik maupun penguasa miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek jajaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Edarkan Miras Ilegal
Rita menegaskan penindakan terhadap peredaran miras tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurutnya, kegiatan razia akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bantul.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras yang melanggar ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (red/wid).






