Polres Banggai Serahkan Tersangka dan BB Ribuan Butir Obat Keras THD ke Kejaksaan

Sulawesi1430 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah  serahkan tersangka inisial HE (26) dan Barang Bukti (BB)ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar kepada Kejari Banggai, kemarin Kamis (5/3/2026).

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP. Hasanuddin Hamid, bahwa kasus 15.000 (lima belas ribu) butir pil Trihexyphenidyl (THD) ilegal jaringan Surabaya – Banggai yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

” Tersangka HE (26) warga Desa Tou Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka kepemilikan obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar,” kata Kasat Narkoba.

“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan selaku penuntut umum,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya HE ditangkap Satnarkoba Polres Banggai pada Minggu, 19 November 2025 lalu pukul 14.00 waktu daerah Setempat di jasa pengiriman J&T Kecamatan Toili.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka dimaksud sudah 3 kali memesan kepada seseorang di wilayah Surabaya, Jawa Timur yang dikenalnya melalui aplikasi penjualan online Shopee, sejak Oktober hingga November 2025.

“15.000 obat keras golongan G ilegal tersebut memiliki omzet Rp. 11 juta. Ia disangkakan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) dan) 3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses