BANTUL, medianssional.id — Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial H (31), warga Kapanewon Sanden, Bantul, setelah kedapatan menyimpan 47 tablet alprazolam di rumahnya di wilayah Ngentak, Murtigading, Sanden.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering mengonsumsi narkoba di wilayah Murtigading, Sanden.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud di wilayah Murtigading, Sanden, sekitar pukul 00.05 WIB,” kata Rita, Kamis (24/9/2026).
Saat petugas tiba, H sedang tidur di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi. Ketika ditanya mengenai kepemilikan pil psikotropika, H mengakui menyimpan obat tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanannya di bawah kasur.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 30 tablet dalam kemasan biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta 17 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg.
“Total ada 47 tablet yang diamankan petugas. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone Redmi warna hitam,” ujar Rita.
H beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H diproses hukum atas dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red).






