Polisi Menangkap Terduga Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan Rumah Kades Pekuncen

Kendal204 Dilihat

Kendal. medianasional.id. Polsek Pegandon bersama Polres Kendal telah menangkap (KRN) alias Iblis bin (SRN) (40) alamat Desa Triharjo Gemuh Kendal, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan atau pengrusakan rumah di Desa Pekuncen Pegandon Kendal.

Korban dengan nama Santoso bin Darno (36), merupakan Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kendal.

Kapolsek Pegandon Iptu. Agus Supriyadi. SH, melalui Kanit Reskim Polsek Pegandon Polres Kendal, AIptu Parno Kristanto.SH mengatakan tersangka (KRN) alias Iblis bin SRN (40) residivis kambuhan, alamat Desa Triharjo Gemuh Kendal Jawa Tengah.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan pintu gebyok ukir terbuat dari kayu, kaos singlet warna putih dan 1 butir gotri peluru softgun.

Kejadian bermula, pada hari Minggu malam tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 20.30, sebut saja Denggel (alias) bersama 1 orang temanya datang kerumah korban, dengan tujuan meminta uang damai permasalahan yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

“Akibat didatangi Denggel, korban selanjutnya menelpon Bripka. Rudiyanto, selaku Bhabinkamtibmas Desa Pekuncen untuk melaporkan kejadian itu,“ kata AIptu Parno Kristanto, Selasa, 02/06/2020 di Kendal.

Tak terima perbuatanya tidak dihiraukan dan malah dilaporkan Bhabinkamtibmas, temanya Denggel kemudian menelepon seseorang, selang sekira 5 (lima) menit kemudian datang terduga pelaku (KRN) alias Iblis bersama kurang lebih 8 (delapan) orang temanya. Selanjutnya terduga pelaku (KRN) alias Iblis langsung mendekati korban dan memukul perutnya sebanyak dua kali.

“Kemudian pelaku menodongkan benda yang menyerupai Senjata Api berbentuk Pistol,” imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Aiptu Parno, korban yang merasa terancam kemudian masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu. Terduga pelaku (KRN) alias Iblis lalu berusaha mengejar korban dengan cara mengedor – gedor pintu rumah hingga rusak.

Tidak terima akibat peristiwa tersebut, pelaku akhirnya di laporkan ke aparat Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah berhasil ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Kendal dan di jerat pasal 335 dan 406 Kuhp, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan pengrusakan barang”, pungkasnya./aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.