Polisi Bantul Tangkap Pria Bawa 14 Lintingan Ganja di Sewon

DI.Yogyakarta1242 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial ADPF (35), warga Sewon, Bantul, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 lintingan berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.

 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, ADPF alias E diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

 

“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ADPF alias E warga Sewon, Bantul yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 lintingan yang diduga berisi ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram,” kata Rita, Minggu (16/8/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bantul pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah tugas dan memastikan keberadaan yang bersangkutan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan serta penggeledahan.

 

“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar Rita.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye yang berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.

 

Selain itu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.

 

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung warna ungu yang diduga digunakan tersangka.

 

“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler,” jelas Rita.

 

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja dengan cara membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp600 ribu.

 

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang disebut berinisial D,” kata Rita.

 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bantul. Penyidik juga masih mendalami jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut,” pungkas Rita.(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses