INDRAMAYU, medianasional.id – Kebijakan tegas Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) menuai apresiasi positif dari kalangan ulama. Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu menilai langkah tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi moral masyarakat, khususnya generasi muda.
.
Ketua FPP Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun, menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan fondasi penting demi menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan kondusif. Menurutnya, penegakan regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan solusi riil yang dinantikan warga.
.
“Langkah Bupati sangat tepat dalam menegakkan Perda Miras di Indramayu. Ini menjadi fondasi dasar untuk menjauhkan masyarakat dari pengaruh buruk alkohol dan sepenuhnya sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah,” ujar Azun Mauzun, Sabtu (15/8/2026).
.
Azun menambahkan bahwa upaya pemberantasan ini juga selaras dengan nilai-nilai religius yang tertuang dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma’idah Ayat 90, yang mengharamkan khamar demi kemaslahatan umat.
.
Namun, FPP mengingatkan bahwa pemberantasan miras tidak bisa bertumpu pada pemerintah daerah saja. Dibutuhkan sinergi kokoh dari berbagai lini, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga peran aktif seluruh lapisan warga agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan berkesinambungan.
.
Sebagai lembaga pendidikan Islam, FPP Indramayu menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal kebijakan ini. Penanganan miras diharapkan tidak hanya menyasar pada penertiban fisik atau razia semata, melainkan juga menyentuh aspek edukasi mengenai dampak buruk sosial kemasyarakatan.
.
“Pesantren memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga masa depan generasi muda. Kami siap mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat demi terwujudnya Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong-Royong (REANG),” pungkasnya.






