
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama serupa yang telah terjalin sebelumnya, dengan sejumlah penambahan dan penyempurnaan materi sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Bapenda Kampar akan memperoleh pendampingan dari Kejari Kampar selaku Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan berbagai persoalan hukum di bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Secara konkret, bantuan penegakan hukum yang dapat diberikan Kejari Kampar antara lain terkait pemeriksaan pajak daerah, penagihan piutang pajak daerah, pelaksanaan penyitaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyelesaian gugatan, keberatan, dan banding. Kejari Kampar juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan bantuan penyusunan produk hukum, serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator apabila muncul sengketa. Selain itu tersedia pula pelayanan hukum berupa konsultasi, pemberian pendapat dan informasi, serta sosialisasi di bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.
Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mengoptimalkan pengamanan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Dengan pendampingan hukum yang kuat, upaya penagihan piutang pajak daerah dan penyelesaian persoalan hukum perpajakan diharapkan berjalan lebih efektif dan tetap sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menyatakan kesiapan jajarannya, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Bapenda Kampar sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian, yakni diawali permohonan tertulis dari Bapenda. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat Bapenda Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar. Sebagai tanda mata atas terjalinnya kerja sama ini, kedua belah pihak juga saling menyerahkan plakat kenang-kenangan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda berharap sinergi dengan aparat penegak hukum semakin memperkuat tata kelola pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya mengoptimalkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar. (INF)






