Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera di Kabupaten Inhu

Riau116 Dilihat

Pekanbaru, medianasional.id – Sabtu (15/2/2020), Jajaran Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga orang pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati berhasil diamankan Aparat Kepolisian.

 

ADVERTISEMENT

Organ Harimau Sumatera yang diamankan dari para pelaku tersebut antara lain, 1 lembar kulit, 4 taring dan 1 karung berisi tulang – belulang Raja Hutan tersebut yang disimpan dalam plastik dan karung.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 11.00 Wib, di Jalan Arjuna Dusun IV RT 02 RW 91 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

 

Sebelumnya pada Jumat (14/2/2020), Tim menerima informasi akan ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera. Diketahui ketiga orang tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera itu dari daerah Muara Tebo, Provinsi Jambi, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D-1606-ABK,” ungkap Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes. Pol Sunarto pada Sabtu (15/2/2020).

 

Kemudian Kabid Humas menjelaskan, bahwa ketiga tersangka mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu.

 

Sementara itu, ketiga orang tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Provinsi Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau,” jelas Sunarto.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kabid Humas Polda Riau, ketiganya merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Provinsi Jambi oleh eksekutor inisial AT (DPO), dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang inisial HN (DPO), di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

 

“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” terang  Sunarto lagi.

 

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera ini, karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Sebab selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu – Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau dengan harga Rp 2 juta per Kg di pasar gelap.

 

Karena harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi ini, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah,” imbuh Sunarto.

 

Selanjutnya ini adalah bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus, antara satu dengan lainnya yang memiliki tugas dan perannya masing – masing. Kemudian Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan illegal ini,” tegas Kabid Humas Polda Riau. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.