Lima Penjudi Ditangkap Polsek Sukoharjo Dalam Rangka Operasi Cempaka

Pringsewu217 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Jajaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020 berhasil  membekuk lima orang terduga pelaku perjudian disalah satu rumah warga di Pekon Waringinsari Timur kec. Adiluwih Kab. Pringsewu pada Sabtu (15/02/2020) pukul 23.00 wib
Kelima pelaku S (42), AP (28), IS (24) MT (29) dan YAK (35) dan kelima pelaku tersebut merupakan warga pekon Waringinsari Timur Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu dan selain kelima warga tersebut petugas juaga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Uang tunai 165 ribu, dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan poin, satu buah pensil, satu buah karpet bertuliskan Manchester United warna merah.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan mengatakan pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga ada lima orang sedang bermain judi kartu jenis leng maka kemudian langsung merespon cepat dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekaan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Kelima pelaku tersebut saat ditangkap sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis leng dengan mempergunakan taruhan berupa sejumlah uang, adapun cara para pelaku bermain kartu adalah dengan menyiapkan kartu remi sebanyak dua set dengan jumlah kartu sebanyak 120, setelah itu kartu dikurangi 4 (joker) dan sisanya 116 kartu, selanjutnya 116 kaertu tersebut dikocok oleh salah satu pemain dan kemudian dibagikan sebanyak 20 kartu kepada masing-masing pemain dan tinggal sisa 8 kartu (tidak terpakai) , setelah itu para pelaku memulai permaian dengan cara menurunkan kartu yang seri (seri 123 atau 456 dan seterusnya) dan barang siapa yang kartunya habis duluan maka akan mendapatkan nilai 5 poin dan barang siapa yang mendapatkan nilai poin 15 terlebih dahulu maka akan mendapatkan taruhan uang taruhan yang telah disepekati  dan permainan judi tersebut dapat dilakukan berkali-kali tergantung kesepekatan para pemain tambah Kapolsek.
Dari keterangan para pelaku bahwa perminan judi jenis leng sudah dimulai sejak pukul 20:30 wib dan sudah beberapa kali game poin, dan agar perjudian para pelaku tidak terlihat mencolok maka para pelaku menyimpan uang taruhan dibawah alas karpet sambung Musakir, SH
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut kelima pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(*/Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.