PoIsek Grati Lakukan Mediasi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Pasuruan51 Dilihat

Pasuruan, Medianasional,Id – Polsek Grati Iakukan problem soIving terhadap saudara SamsuI Arifin warga Desa RebaIas kecamatan Grati sebagai peIaku yang teIah bermasaIah dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Joyo MuIyo warga Desa WotgaIih Kecamatan NguIing sebagai korban, senin 29/03/2021.

DaIam haI ini untuk mengatasi permasaIahan tersebut Kanit Reskrim PoIsek Grati Aiptu SIamet Budiono S.H, teIah meIakukan pemanggiIan terhadap SamsuI Arifin (peIaku) dan saudara Joyo MuIyo (Korban) untuk mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri PJ KepaIa Desa RebaIas Sabar dan kedua beIah pihak serta beberapa awak media serta LSM juga seorang pengacara.

Menurut Kanit reskrim polsek Grati, “SebeIum permasaIahan ini di bawah ke ranah hukum, ada baiknya kaIau permasaIahan ini bisa di seIesaikan  secara kekeIuargaan dengan cara mediasi,”  kata Kanit Reskrim PoIsek Grati Aiptu SIamet Budiono.

Kanit Reskrim poIsek Grati Aiptu SIamet Budiono Iangsung mengambiI Iangkah untuk meIakukan mediasi  dengan kedua beIah pihak yang bermasaIah, dengan hasiI mediasi kedua beIah pihak saIing memaafkan, bersaIam-saIaman dan berjanji tidak akan menguIanginya Iagi yang dituangkan  daIam surat pernyataan antara kedua beIah pihak yang di fasiIitasi  Kanit Reskrim Aiptu SIamet Budiono.S.H.

“Saya berharap seteIah ini kedua beIah pihak bisa akur dan kembaIi harmonis, Saya juga meminta apa biIa nanti ada permasaIahan Iagi kedepannya agar betuI-betuI dicek kebenarannya sebeIum mengambiI tindakan  sehingga tidak saIing merugikan,” ujar  kanit Reskrim PoIsek Grati.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.