Pasuruan, Medianasional,Id – Polsek Grati Iakukan problem soIving terhadap saudara SamsuI Arifin warga Desa RebaIas kecamatan Grati sebagai peIaku yang teIah bermasaIah dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Joyo MuIyo warga Desa WotgaIih Kecamatan NguIing sebagai korban, senin 29/03/2021.
DaIam haI ini untuk mengatasi permasaIahan tersebut Kanit Reskrim PoIsek Grati Aiptu SIamet Budiono S.H, teIah meIakukan pemanggiIan terhadap SamsuI Arifin (peIaku) dan saudara Joyo MuIyo (Korban) untuk mediasi.
Mediasi tersebut dihadiri PJ KepaIa Desa RebaIas Sabar dan kedua beIah pihak serta beberapa awak media serta LSM juga seorang pengacara.
Menurut Kanit reskrim polsek Grati, “SebeIum permasaIahan ini di bawah ke ranah hukum, ada baiknya kaIau permasaIahan ini bisa di seIesaikan secara kekeIuargaan dengan cara mediasi,” kata Kanit Reskrim PoIsek Grati Aiptu SIamet Budiono.
Kanit Reskrim poIsek Grati Aiptu SIamet Budiono Iangsung mengambiI Iangkah untuk meIakukan mediasi dengan kedua beIah pihak yang bermasaIah, dengan hasiI mediasi kedua beIah pihak saIing memaafkan, bersaIam-saIaman dan berjanji tidak akan menguIanginya Iagi yang dituangkan daIam surat pernyataan antara kedua beIah pihak yang di fasiIitasi Kanit Reskrim Aiptu SIamet Budiono.S.H.
“Saya berharap seteIah ini kedua beIah pihak bisa akur dan kembaIi harmonis, Saya juga meminta apa biIa nanti ada permasaIahan Iagi kedepannya agar betuI-betuI dicek kebenarannya sebeIum mengambiI tindakan sehingga tidak saIing merugikan,” ujar kanit Reskrim PoIsek Grati.