RSU An Ni’mah Diduga Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Banyumas183 Dilihat


Banyumas, medianasional.id – Keresahan warga sekitar pembangunan gedung lantai 5 Rsu An Ni’mah yang terletak di jalan raya Klapagading Kulon, Desa Klapagading Kulon RT 001 RW 014 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah diduga disebabkan oleh banyak hal yang diantaranya kebisingan, getaran, dan terganggunya jalan lingkungan akibat dari tumpukan matrial bangunan, serta terlalu mepetnya bangunan ke jalan lingkungan sehingga aktivitas warga terganggu.

Dari konflik yang terjadi antara warga dengan pihak RSU An Ni’Mah, wartawan medianasional.id menghubungi beberapa Dinas terkait terutama Dinas Perizinan.l Kabupaten Banyumas.

ADVERTISEMENT

Jumat (26/03/2021) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Amrin Ma’Ruf di kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto, menjelaskan bahwa izin memang sudah keluar pada 27 Januari 2021, namun di dalam surat izin tersebut ada rambu – rambu yang harus dipatuhi oleh pemohon izin (IMB), termasuk juga besaran retribusi yang harus dibayarkan dengan pihak Pemerintah Daerah.

Apabila terjadi komplain dari masyarakat maupun dari lembaga sosial masyarakat, Kepala Dinas DPMPTST Amrin Ma’ruf sangat berterima kasih, sebab itu adalah merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Untuk itu Amrin berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Klapagading Kulon, dengan membentuk tim dan akan meninjau lokasi.

“Bila nanti ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan isi dari surat ijin yang dikeluarkan (IMB) maka pemohon akan diingatkan dulu, agar semua ketentuan yang telah dituangkan di dalam surat izin harus dipatuhi, terutama tata bangunan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Setelah diingatkan, dan masih tetap membandel maka bisa saja izin dicabut,” pungkasnya.

Ketika wartawan medianasional.id ke lokasi pembangunan RSU An Ni’Mah untuk memastikan apa yang dikeluahkan warga, ternyata memang benar dan yang sangat mencolok adalah terlalu mepetnya bangunan dengan bahu jalan lingkungan, padahal ketentuan dari Dinas Perizinan minimal 3 meter dari as jalan lingkungan sementara fakta di lapangan hanya 180 cm dari as jalan lingkungan.


Untuk itu diharapkan pihak pemeritah daerah harus tegas supaya masyarakat  tenang dan tidak terjadi gejolak.

Pihak warga yang diwakili oleh Simun Ketua RT 001 RW 014 desa Klapagading Kulon dan timnya pada Sabtu (27/03/2021) mendatangi kantor biro medianasional.id. Dalam penjelasannya Simun atas dasar permintaan warga menolak adanya pembangunan gedung RSU An Ni’mah, karena selain banyak permasalahan, pemilik rumah sakit juga mengabaikan permohonan warga. Apa lagi warga tidak dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan sebelum dikerjakan.

Ada juga warga yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit selama ini, yang diduga juga ada malpraktek yang dialami oleh warga, tapi selama ini tidak mau buat laporan karena tidak enak hati

Dari kejadian tersebut adik pemilik RSU An Ni’mah, bernama Koko mendatangi kantor medianasional.id untuk mengutaran bahwa semua keluhan sudah disampaikan dengan pemilik rumah sakit.

“Untuk sementara keluhan di tampung dulu,” katanya. (Tyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.