Merangin, Medianasional.id – Sejumlah proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Dinas PUPR kabupaten Merangin, terutama di bidang Bina Marga dan bidang sumber daya air ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan BPK tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 terhadap tahun anggaran 2024.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap kelebihan bayar di bidang bina marga Dinas PUPR Merangin ditemukan kelebihan bayar pada total nilainya, sebanyak Rp55. 420.519.18 dan rincian :
1. CV Paye More Rawang: Rp 32.284.803,61
2.CV Andil Sakti: Rp 8.602.089,60
3. CV Paye More Rawang: Rp 2.807.473,20
4. CV Zera Cahaya Mandiri: Rp 11.726.152,77
Total keseluruhan temuan BPK tersebut belum dikembalikan hingga kini.
Kemudian temuan di bendahara senilai:
Rp, 516.995.291,00 disetorkan Rp. 115.000.000.00 jumlah yang belum kembalikan Rp. 401.995.291.00
Kemudian temuan di jaringan dan irigasi yang belum dikembalikan
1. CV Berkah Ibnu Jaya Rp 175.532.025,02 setoran Rp 30,000,000,00 yang belum dikembalikan Rp. 145.532.025,02
2. CV Azka Jaya Mandiri Rp 79.909.176,16
3. CV Bukit Graha Rp 29.332.000,00
4. CV Syamira Engunering Contruk Rp 75.925.000,00
Sementara waktu yang telah ditentukan sudah lewat dari 60 hari. Masyarakat menilai hal inilah “ketiduran APH” untuk menindak lanjuti praktek korupsi yang sering dilakukan di kalangan instansi.
Sejumlah wartawan dan mahasiswa sudah mencoba konfirmasi ke Dinas terkait, tapi tidak membuahkan hasil bahkan malah mendapat ancaman kekerasan oleh PPTK saat mediasi di ruang kabid bina marga yang dihadiri Kadis PUPR Merangin.
Kemudian salah satu mahasiswa yang hadir pada hari itu, mencoba konfirmasi langsung ke Pj Sekda yang merupakan mantan Kadis PUPR kabupaten Merangin, terkait personal temuan BPK tahun anggaran 2024.
Sekda menjawab, “biarkan mereka berproses dengan jalur hukum, masuk Rp 6 miliar, persoalan temuan BPK itu belum seberapa ini. Masih banyak yang lain, semua dinas itu banyak temuan,” ujar Sekda Zulhifni, ST., ME dengan nada terburu-buru.
Sekda menambahkan, “Kalian mau tahu detail persoalan ini bukan hak kalian karena bukan APH”, ucap Sekda kepada Mahasiswa.
Berdasarkan undang-undang di Indonesia, Keterbukaan Informasi Publik mengenai penggunaan uang negara diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Secara ringkas, berikut adalah kewajiban dan hak terkait penggunaan uang negara sesuai undang-undang tersebut: Kewajiban badan publik
Setiap badan publik, termasuk lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib menyediakan informasi publik mengenai penggunaan dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Menurut UU KIP, informasi yang wajib disediakan oleh badan publik Asas dan tujuan program serta kegiatan yang didanai.
Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Keputusan-keputusan terkait penggunaan anggaran.
Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak masyarakat
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dana pemerintah, karena uang negara pada dasarnya adalah uang rakyat. Hak ini dilindungi oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Masyarakat dapat mengakses informasi tentang penggunaan uang negara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang harus dibentuk oleh setiap badan publik.
Mekanisme pengawasan
Untuk memastikan transparansi, beberapa mekanisme pengawasan telah ditetapkan:
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan laporan kementerian/lembaga diaudit secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini bersifat terbuka untuk publik.
Pengawasan juga dilakukan secara internal oleh kementerian/lembaga melalui Inspektorat Jenderal atau badan pengawasan internal lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi/kabupaten/kota bertugas mengawasi pelaksanaan APBN dan APBD.
Masyarakat berhak memberikan masukan, kritik, dan melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan anggaran, termasuk dengan meminta informasi kepada PPID dan mengajukan sengketa informasi jika permintaan ditolak.
Sanksi
Undang-undang juga mengatur sanksi bagi para pengelola keuangan negara yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan uang negara
Mereka dapat dikenai sanksi karena merugikan keuangan negara atau karena pelanggaran lainnya, yang dapat bersifat administratif maupun pidana.






