Pilkades Serentak di Kendal Wajib Memperhatikan Kondusifitas Masyarakat

Uncategorized362 Dilihat

KENDAL-medianasional.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan oktober 2022 mendatang wajib memperhatikan kondusifitas wilayah dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dico Ganinduto saat membuka Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah yang dipusatkan di Balai Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan, dengan topik utama membahas pemetaan pengamanan wilyah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kecamatan Singorojo, Boja dan Limbangan (Siboli), Jumat (20/5/2022).

ADVERTISEMENT

Dikesempatan itu, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam menjaga pelaksanaan pemilihan kepala desa pada bulan oktober 2022 mendatang.

Dico meminta kepada pihak desa segera melakukan koordinasi kepada pihak Polisi dan TNI baik itu melalui Babinkantibmas maupun Babinsa, hal ini sebagai langkah pemetaan daerah rawan sehingga mampu dilakukan antisipasi lebih awal.

“Kondusifitas masyarakat harus menjadi hal paling dijaga, saya harap semua yang berperan disini baik itu Kepala Desa dan BPD termasuk Forkopimcam ikut mensosialisasikan terkait acara pilkades dan berikan nuansa yang tenang agar tidak terjadi pergesekan di masyarakat,” jelas Dico M. Ganinduto.

Dalam waktu dekat dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal akan melakukan Bimbingan teknik terkait pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa. Pihak masyarakat harus dilibatkan terutama dalam menjaga kondisi wilayah.

Senada, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menambahkan, jika pelaksanaan Pilkades haruslah bersifat jujur, adil dan aman.

“Kita harus terbuka, pemilihan kepala desa ini harus jujur, adil dan juga aman dalam pelaksanaannya, menjaga wilayah dan tingkatkan solidaritas dimasyarakat menjadi hal yang penting,” ujar Windu Suko Basuki yang akrab dipanggil Pakde Bas itu.

Adapun pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kendal tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor : 141/30/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Pilkades Serentak setidaknya akan berlangsung 62 Desa di Kabupaten Kendal dan kawasan Siboli terdapat 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades. (ERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.