Vonis 1 Tahun untuk Petani Gunung Mas, Diduga Sarat Kepentingan dan Abaikan Fakta Lapangan

“Kelompok Tani Tetesan Permata Bantah Klaim Perusahaan Sawit, Tuding Putusan Pengadilan Abaikan Fakta Lapangan”

 

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID — Polemik lahan antara Kelompok Tani Tetesan Permata Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan perusahaan sawit PT Agrolestari Sentosa (ALS) kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Negeri Gunung Mas menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Marius bin Iban, Ketua kelompok tani tersebut, bersama beberapa anggotanya, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Menanggapi putusan itu, Marius dengan tegas menyatakan menolak hasil sidang dan akan mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.

“Kami rasa putusan ini sarat kepentingan. Tidak adil bagi petani kecil yang hanya ingin mengelola lahan kami sendiri. Karena itu kami menyatakan banding,” ujar Marius dari balik tahanan Polres Gunung Mas, Rabu (22/10/2025).

Putusan Berdasarkan Data Bermasalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan lahan yang dikelola kelompok tani masuk dalam perizinan PT Agrolestari Sentosa tahun 2009, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh pegawai BPN Gunung Mas, Stenly Adrian.

Namun, temuan itu dibantah oleh lembaga kehutanan resmi.

Gambar peta lokasi TKP antara Poktan Tetesan Permata dengan PT. ALS

KPHP Kahayan Tengah dan KPHP Kahayan Hulu dalam Peta Permohonan tanggal 9 Juli 2025 justru menyatakan bahwa areal KTH Tetesan Permata tidak tumpang tindih dengan izin perusahaan mana pun. Pernyataan ini diperkuat oleh Surat Dirjen PKPS Kementerian Kehutanan RI Nomor S.476/PKPS/PPPS/PSL.01.04/B/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang hasil verifikasi administrasi permohonan HKm yang menyebut areal masyarakat tersebut bersih dari konflik dan dapat dikelola secara legal.

Hakim Dinilai Abaikan Kerugian Masyarakat

Marius dan kelompoknya menilai hakim hanya mempertimbangkan kerugian PT ALS sebesar Rp3 juta, tanpa mengindahkan kerugian masyarakat akibat penyerobotan dan perusakan lahan selama bertahun-tahun.

Rakyat kecil disebut jadi korban penguasa dan pengusaha. “Tanah Pertiwi anugerah Illahi, jangan makan sendiri”

Lebih jauh, sejumlah alat bukti lapangan yang diajukan kelompok tani disebut tidak diperhatikan atau bahkan hilang dari berkas perkara, antara lain: hasil panen sawit petani, satu unit arco, tiga egrek tangkai fiber, dua dodos tangkai fiber, dan satu parang Malaysia.

“Bukti-bukti itu nyata di lapangan, tapi hilang dari BAP. Ini sudah bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi manipulasi data,” ujar salah satu anggota KTH yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Pemerintah Turun Lapangan

Melalui rilis resmi yang diterima Medianasional.id, kelompok tani meminta agar Kementerian Kehutanan RI segera menindaklanjuti hasil verifikasi HKm tersebut sebagai dasar penyelesaian konflik dengan PT Agrolestari Sentosa.

Selain itu, mereka mendesak:

1. Tim independen pusat turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi riil.

2. Satgas PKH Garuda menertibkan areal sawit PT ALS yang berada di luar izin lokasi tahun 2013.

3. Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan atas proses banding agar putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

4. Pemerintah mempercepat proses legalisasi HKm bagi masyarakat Desa Bereng Balawan agar mereka dapat mengelola lahan hutan secara sah dan berkelanjutan.

Perjuangan Panjang Poktan Tetesan Permata

Kasus ini bukan sekadar soal lahan, tetapi simbol perlawanan petani terhadap ketimpangan hukum di daerah pedalaman. Marius bin Iban dan kelompoknya percaya, keadilan yang sejati masih bisa ditegakkan.

“Kami percaya kebenaran akan menang. Kami hanya ingin hak kami diakui dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di hadapan Tuhan dan negara,” tutup Marius.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses