
Batang, medianasional.id
Usai melantik pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Batang periode 2021 – 2024 dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut : Arif Suryoto dari Suara Merdeka menjadi Penasehat, Kutnadi dari LKBN Antara menjadi Ketua, Dony Widio dari Radar Pekalongan menjadi Wakil Ketua, Muhammad Dhia Thufail dari Radar Pekalongan menjadi Sekretaris, Triono dari SCTV menjadi Bendahara.
Selanjutnya posisi seksi-seksi di jabat Agus Setyawan dari Suara Merdeka dan Lutfi Hanafi dari Radar Semarang menjadi Seksi Organisasi dan Keanggotaan, Lukman Hasanudin dari Surya Buana dan Subkhan Maulana dari Lintas Indonesia menjadi Seksi Advokasi dan Pembelaan wartawan, Novia Rochmawati dari Radar Pekalongan dan Dina Indriani dari Tribun Jateng menjadi Seksi Pendidikan dan Multimedia, Edo Muslihun dari Ayobatang.com dan Harvian Perdana dari Antara Foto menjadi Seksi Wartawan Olahraga. Rabu, (31/3/2021).
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud dalam sambutanya mengatakan tentang pentingnya para wartawan memahami kode Etik Junalistik serta UU Pers, Ia juga menuturkan tentang kemungkinan untuk ini. Apabila seorang wartawan memberitakan informasi – informasi yang terkait dengan nasib seseorang tentang citra seseorang, reputasi seseorang kalau tanpa berbekal jurnalistik pasti semuanya ini akan menjadi masalah yang serius. Saya meminta kawan – kawan Ini untuk rajin-rajin membaca undang-undang pers.
” Di setiap kesempatan apakah orientasi kepada wartawan atau bahkan uji kompetensi wartawan ketika menguji wartawan, dan bertanya apakah sudah pernah membaca undang-undang pers? Apakah sudah pernah membaca dan memahami kode etik jurnalistik? Rata-rata bilang pernah pak, tapi belum tuntas. Selalu yang dikatakan begitu itu sebagai sertifikasi bahwa sesungguhnya mereka ini malas atau enggan untuk membaca dan memahami, Ini berbahaya ketika kita bekerja terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, ” Ungkap Ketua PWI Amir Mahmud dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Amir Machmud menjelaskan ketika kita belum pernah bersinggungan dengan mencoba untuk membaca dan menghayatinya. Padahal transformasi sikap yang ingin kita bentuk dari undang-undang ini adalah transformasi sikap yang menunjukkan bahwa kita adalah orang profesional media. Hal lain dari undang-undang ini yang kadang-kadang tidak dipahami adalah undang-undang ini bukan Undang-undang yang memayungi tugas dan profesi wartawan mengadvokasinya, melindunginya. Bukan hanya itu, Undang-undang ini adalah milik kita semua. Undang-undang ini memberikan hak luas kepada masyarakat untuk ikut berpayung di bawahnya, Ada hak jawab, ada hak koreksi ada hak untuk mengevaluasi dan mengusulkan penilaian – penilaian tentang kinerja media, ini adalah bagian dari fakta bahwa masyarakat pun bisa dipayungi oleh undang-undang ini.
Maka, ketika ada persoalan sengketa jurnalistik, selesaikanlah melalui undang-undang ini. Karena memang ada mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa memang tidak nyata-nyata disebut sebagai lexs pecialis, tetapi undang-undang ini sudah memberikan berbagai kemungkinan yang nantinya akan tunjukkan bahwa masyarakat punya hak yang luas untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya anarkisme jurnalistik.
Reporter : Puji Leksono.






