Pesan Ketua BPPD Provinsi Gorontalo Dra. Idah Syaidah Rusli Habibie, M.H, Kepada Pengurus BPPD Unsur Pelaksana

Gorontalo, Medianasional.id – Dengan terbitnya peraturan Gubernur Gorontalo No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, tanggal 2 Maret 2020 sebagai dasar hukum untuk BPPD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sehingga untuk menjalankan amanat itu pihak BPPD Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat keputusan unsur pelaksana BPPD Provinsi Gorontalo untuk mengsekusi program-program kerja badan promosi pariwisata daerah.

Lampiran Surat Keputusan Unsur Penentu Kebijakan No. 01/SK/BPPD-GTO/VIII/2020
tentang Pengurus Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo berikut ini;

Direktur Eksekutif : Yanuar Velberg, SE, Direktur Keuangan & Operasional : Rudi Iriawan, S. Sos, Direktur Promosi Dalam dam Luar Negeri : Dra. Marhani Usman, Direktur Pengembangan SDM dan Riset : Milanda Lestari Modjo, M. Par, Direktur Destinasi dan Ecotourism : Abd. Haris Balango, S. Pd, Direktur Investasi, Industri dan Muce : Purwanto Goenawan, SH.

Ketua Dra. Idah Syaidah Rusli Habibie, M.H, Unsur Penentu Kebijakan BPPD Provinsi Gorontalo setelah menyerahkan SK unsur Pelaksana yang di wakili oleh Direktur Eksekutif Yanuar Velberg, SE dan Dra. Marhani Usman Direktur Promosi Dalam dan Luar Negeri yang disaksikan oleh pihak PHRI di wakili oleh Abdulrahim Umar, SE, sebagai GM Hotel Meranti bertempat di RM Coto Solo Idah, Senin (03/08/20).

Dalam arahan Ibu Ketua Idah dengan terbentuknya unsur pelaksana BPPD harus menjalankan tugas meningkatkan citra keparawisataan daerah dan meningkatkan kunjungan wisatawan dan pengerakan wisatawan nusantara.

Lanjut Ibu Ketua Idah meningkatkan penerimaan devisa dan pendapatan daerah serta pengalangan pendanaan dari sumber selain APBN, APBD sesuai ketentuan perundang undangan serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan promosi pariwisata.

“Dan harus menjalankan fungsi koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah dan menjadi mitra kerja pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ibu Ketua Idah Syaidah Rusli Habibie.

Reporter : Rh.
Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.