Perusahaan Tambang Nikel Diduga Rusak Hutan Mangrove Siuna, APH Wajib Memberikan Kepastian Hukum

Sulawesi2008 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Aparat Penegak Hukum (APH) di wajibkan memberikan kepastian hukum atas kerusakan hutan mangrove 8-18 hektare di Siuna, yang diduga dilakukan perusahaan pertambangan nikel. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran perusahaan tambang nikel, khususnya PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) atas kerusakan hutan mangrove tepatnya di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi penegakan hukum dipimpin Kejati Sulteng dengan keterlibatan Gakkum KLH dan DLH daerah setempat.

Perusahaan tambang nikel diduga membabat mangrove seluas sekitar 8 hektare untuk jetty dan penampungan ore, menyebabkan pencemaran irigasi, gagal panen sawah 250 hektare, dan kerusakan pesisir.

Camat Pagimana dan DLH Banggai telah dimintai keterangan oleh Kejati Sulteng terkait lima perusahaan di Siuna.

Diketahui penyelidikan berlangsung sejak 2025, dengan potensi sanksi pidana berdasarkan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pantauan media ini dilapangan, minggu (15/2/2026) di Desa Siuna aktivitas di objek hutan mangrove dimaksud tetap berjalan walau sudah disimpulkan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum atas rusaknya lingkungan dimaksud.

Untuk itu diminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan intervensi kepada Kejati Sulteng atas kasus dugaan pidana berdasarkan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup yang diduga dilakukan perusahaan nikel di Siuna, Pagimana, Kabupaten Banggai. Tujuannya demi terwujudnya kepastian hukum atas kasus tersebut diatas.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses