Pernyataan Koordinator MAKI Akan Praperadilan KPK Perlu Dikritisi

Jakarta112 Dilihat

Jakarta – medianasional id

Oleh : Syahrir Irwan Yusuf, S.H.
(Pengamat dan Praktisi Hukum)

Jakarta, 24 September 2020. Dalam pemberitaan media-media online khususnya, beberapa hari lalu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan warning kepada KPK jika tidak merespon laporannya tentang keterlibatan beberapa oknum pejabat yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana Jaksa Pinangki dan koruptor Djoko Tjandra, akan mempraperadilankan lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, Praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk ‘melawan’ perlakuan atau keputusan pihak lain.

Masalahnya, jika KUHAP dibaca secara tekstual, tak ada ruang untuk menguji keabsahan obyek praperadilan diluar yang dimaktubkan pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP, melalui proses praperadilan.

“Menurut hemat saya, sepanjang yang saya amati atas langkah Bonyamin Saiman ini, pada satu sisi bermakna positif dalam rangka membongkar kasus korupsi (suap) Djoko Tjandra. Perlu diapresiasi. Namun disisi lainnya, saya berpendapat saudara Bonyamin Saiman ini lebih pada area politik dengan terburu-buru berstatemen akan mempraperadilankan KPK, merujuk pada laporan dan bukti-bukti yang dimiliki jika KPK tidak merespon.”

“Ini tentu yang menjadi pertimbangan semua pihak terkait, termasuk saudara Boyamin Saiman, harus memikirkan secara tepat dan jernih, apakah nantinya langkah-langkah yang disebutkannya untuk mempraperadilankan KPK jika merasa laporannya tentang keterlibatan para pihak dalam kasus korupsi (suap) Jaksa Pinangki tidak ditindaklanjuti oleh KPK.”

Melihat peluang dan merujuk pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal ini menyebutkan seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan hukum dan UU KPK, yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi. Gugatan ini tak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika terdapat alasan-alasan yang ditentukan dan diatur dalam KUHAP.

“Namun pasal diatas pun tidak serta merta dapat dijadikan rujukan absolut bagi saudara Saiman, karena akan memunculkan tafsir-tafsir hukum selanjutnya bagi pihak lain, termasuk KPK sendiri dan lembaga peradilan yang berwenang, mengacu kepada UU Tipikor, UU KPK dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”

(Ok)

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.