
Jakarta, medianasional.id- Guna pengembangan, dan memperkuat pembuktian Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Untuk itu, Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
3 orang saksi yang diperiksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, diantaranya :
1.Inisial AN selaku Investigator KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021;
2. Inisial IA selaku PNS KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
3.Inisial RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, KPPI, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Informasinya, pemeriksaan saksi dilakukan selain untuk pengembangan dan memperkuat pembuktian pemeriksaan saksi juga guna melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap saksi tersebut juga tetap mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat, antara lain menerapkan 3M. (Red)






