Perkembangan Perkara Kelurahan Kenayan Sudah Dilimpahkan dari Polres ke APIP

Tulungagung451 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Polres Tulungagung telah menindak lanjuti terkait laporan dari Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya, yang diduga oknum Pejabat Pemerintah Kelurahan Kenayan melakukan kegiatan/tindakan yang melanggar hukum, terkait adanya surat edaran Bhakti Sosial yang meminta bantuan sumbangan partisipasi kepada para pengusaha/toko dan masyarakat saat menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret 2023 lalu.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan untuk perkara di kelurahan Kenayan, saat ini berkas perkara dari Polres Tulungagung sudah dilimpahkan ke APIP/inspektorat Tulungagung.

“Kemarin kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tulungagung”, katanya, Rabu (4/10/2023).

“Dan saat ini berkas perkara Kelurahan Kenayan sudah dilimpahkan ke Inspektorat Tulungagung,” imbuhnya.

Sugeng Sutrisno juga menambahkan terkait permasalahan Kelurahan Kenayan, dirinya akan terus mengawalnya sampai kasus ini bisa tuntas sesuai harapan masyarakat.

“Terus akan kita kawal sampai selesai dan sampai ada kepastian hukum tetap sesuai hukum yang berlaku,karena permasalahan ini sudah menjadi viral di media dan sempat menarik perhatian masyarakat khususnya masyarakat Tulungagung pada saat itu”, tambah Sugeng Sutrisno.

Sementara itu Polres Tulungagung melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi IPDA Danang Tri Widodo,S.H.,M.H., membenarkan terkait aduan kasus kelurahan Kenayan berkasnya sudah dilimpahkan ke APIP/Inspektorat Tulungagung.

“Betul mas, berkas perkara kelurahan kenayan sudah kita limpahkan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Tulungagung”, katanya, melalui pesan WhatsApp.

“Sesuai dengan Nota Kesepahaman APIP/APH no 1 tahun 2023 apabila aduan yang diterima oleh APH bersifat dugaan pelanggaran administratif maka dilimpahkan ke APIP, berikut juga kami sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait hal tersebut ke Pak Sugeng (Ketua LPKP2HI Kediri Raya.red)”, jelasnya.

Danang juga mengatakan dalam penanganan proses perkara ini,semua penanganannya sudah di limpahkan ke inspektorat.

“Dengan di limpahkan nya ke Inspektorat maka saat ini semua proses penanganan ada pada Inspektorat mas”, pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono saat ditemui di kantornya membenarkan kalau pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Kelurahan Kenayan dari Polres Tulungagung.

“Benar mas, kalau tidak salah berkasnya dari Polres sudah kami terima 2 hari yang lalu”, katanya.

“Untuk itu nanti, tetap akan kami tindak lanjuti berkas tersebut dan kami tetap koordinasi dengan Polres, karena mengingat berkas tersebut pelimpahan dari pihak Polres”, tandasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.