
Raja Ampat, medianasional.id- Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Reserse kriminal (Reskrim) Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK kepada sejumlah awak media menyampaikan,tindak pidana umum (penipuan) yang dilakukan tersangka inisial (NU) merembet pada tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi (tipikor).
Kali ini, penyidik menyeret 2 (dua) nama tersangka yakni NU dan tersangka utama LM yang diketahui Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat itu sebagai bendahara di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dijelaskan, awalnya NU meminjam uang sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada LM. Uang sebesar delapan ratus juta rupiah itu, ternyata anggaran 2 (dua) paket pekerjaan tahun 2018 yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
“Karena NU terlambat mengembalikan uang yang dipinjamnya melalui bendahara DLH inisial LM, akhirnya berdampak pada tidak terlaksananya dua paket pekerjaan di DLH, diantaranya paket pekerjaan tata batas tanaman,kalau yang satunya saya lupa nama paket pekerjaannya,” ungkap Nirwan, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (3/7) pukul 13:40 waktu setempat.
“Penyidik menunggu LM sebagai tersangka utama untuk diperiksa,setelah pemeriksaan dua tersangka tersebut akan kami tahan agar menjadi efek jera bagi calon-calon lainnya yang berada di luar sana yang sampai saat ini belum tersentuh dengan hukum,” ujar periwira pertama jebolan Akpol 2012, Nirwan Fakaubun.
Ia memastikan, NU dan LM dikenakan pasal 2 karena menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan pasal 12 tentang gratifikasi (penyuapan) dan ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun penjara semuanya tertuang dalam undang-undang (uu) tindak pidana korupsi.
“Untuk kasus tipikor tersebut kami memastikan bahwa tersangkanya akan lebih dari dua dan akan muncul tersangka baru,” beber Nirwan.
Informasi data yang dihimpun medianasional.id inisial NU merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya tercatat sebagai bendahara di Sekertariat daerah (Setda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Raja Ampat. (Zainal)






