Sejumlah Proyek Milik Pemprov Diduga Langgar Inprosedural, Ini Penjelasan DPD KPPPI Malut

Maluku Utara295 Dilihat
Ketua DPD KPPPI Malut Muhammad Saifudin

Ternate, medianasional.id – Sejumlah proyek milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, diduga telah dimainkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut, karena tidak sesuai prosedur (Inprosedural) pada saat tender.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saifudin kepada media ini Rabu (3/7/2019).

“Proyek tersebut di antaranya, pekerjaan Fisik Jalan Pantai Akses Pelabuhan Bicoli Haltim (Lanjutan) yang di menangkan CV. DPK yang memiliki Tanggal cetak SBUnya tanggal 17 Januari 2019 dan tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang diminta dalam dalam dokumen pelelangan No. 03/SDP/POKJA-II/PK.3²/APBD-05/BPBJ/2019,” ungkap Saifudin melalui Pres rilisnya.

Amat sapaan akrab M Saifudin juga mengungkapkan beberapa kesalahan yang dilakukan oleh ULP dan pokja II.

Dijelaskan, pada pekerjaan Fisik Jalan Gura Halut yang di menangkan CV. SG itu di duga kuat tidak memiliki tenaga tetap dalam isian kualifikasi dan dokumen penawaran serta bukti setoran pajak PPh pasal 21 dan BPJS Personil tenaga tetap.

selain itu, ia juga membuka data CV MPA yang gugur secara teknis namun menang dalam pelelangan, Dimana pekerjaan Fisik Jembatan Kawasan Pemukiman Bobisingo yang di menangkan CV. MPA di duga kuat tidak memiliki Peralatan utama, dan CV. MPA meminjam peralatan tersebut kepada PT. BB namun telah terbukti pemakaian alat yang sama dengan PT. BB di dua paket yang berbeda maka sudah tentunya telah gugur teknis.

Lebih Lanjut M. Saifudin mengatakan dari ketidak lengkapan administrasi dan syarat lelang di atas namun perusahan tersebut dimenangkan.

menurutnya, pihak unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja II Pengadaan barang dan jasa Setda Provinsi Maluku Utara harus bertanggungjawab,”ujar amat

Dirinya juga sudah melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

“Kami sudah laporkan ke Ditrkrimsus Polda Malut sebagai penyalagunaan kewenangan dan inprosedural dalam pemenangan tender dan tidak menutup kemungkinan ada praktek jual beli proyek di lingkup ULP. Olehnya itu Polda jangan hanya diam perlu di lidik dugaan ini,” tegas Amat

safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses