Raja Ampat, medianasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gigih melaksanakan Misi pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di tanah Papua. Kali ini, Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu (7/7/2024).
Diketahui Tim Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK bergerak berkeliling untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya pendampingan pada Pemerintah daerah (Pemda) Raja Ampat dalam rangka penertiban pajak dan retribusi, demi menyelamatkan kas daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, kepada wartawan menegaskan, bahwa penertiban dimaksud harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda,” jelas Dian.
Menurut Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15% dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08% di tahun 2023.
Kemudian Berdasarkan Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, KPK juga menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu – Rp1 juta per kapal.
“Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya,” tambah Dian.
Sementara Sekretaris daerah (Sekda) setempat, Yusuf Salim menjelaskan, dengan adanya pendampingan dari KPK, pemda dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala. “Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Kami juga mengakui jika pemda belum memaksimalkan SDA di Papua Barat Daya, sehingga memicu pelaku usaha abai,” ungkapnya.
Tim medianasional.id






