
Jakarta, medianasional.id- Tersangka (TSK) Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Buktinya (BB) telah diserahkan pihak Penyidik Polda Papua Barat (PB) Ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat yang dilaksanakan di Kejaksaan negeri (Kejari) Manokwari.
Hal itu disampaikan Kepala seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, S.H, M.H kepada media ini.
Menurutnya, pada hari senin (21/2/2022) bertempat di Kejari Manokwari telah dilakukan penyerahan TSK dari Penyidik Polda Papua Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari.
“TSK sudah diserahakan dari Penyidik Polda Papua Barat Ke JPU Kejari Manokwari, dan TSK ditahan selama 20 hari kedepan,di Rutan. Sementara JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke,S.Pd, M.Sc,MA, Selasa (22/2/2022) sore.
Sementara Kejari Manokwari melalui Kapala seksi Intelijen (Kasi Intel), M.Ihsan Husni,S.H mengaku dan membenarkan, bahwa Tersangka Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Buktinya telah tahap II (dua) diserahkan kepada pihaknya (Kejari Manokwari).
” Kami sangat serius menangani perkara ini, kami tak main-main, dan TSK saat ini ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Manokwari,sembari JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya guna kepentingan persidangan di Pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Manokwari.
Sementara Kasi Pidum Kejari Manokwri,Hardiansah, S.H saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyebut,bahwa Perkara bernomor PDM 05//R.2.10/Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022.
” Tersangka disangkakan, dikenai Pasal 170 KUHP dan sudah diserahkan TSK dan Barang Buktinya pak,” kata Kasi Pidum.
Untuk itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan ucapan dan apresiasi kepada Polda Papua Barat yang telah merespon cepat pemberitaan media massa tentang kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap wartawan Papua Barat atas nama Zainal La Adala serta memproses pelakunya.

“PPWI dengan tulus hati memberi Piagam Penghargaan, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Daerah Papua Barat. Sukses dan Jaya selalu Kepolisian Daerah Papua Barat,” ujar Ketum PPWI.
Menurutnya, dengan tindakan tegas, memproses oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana.Dengan itu, Polda Papua Barat telah memberikan contoh, efek jera kepada anggota lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Institusi.
“Saya berharap dengan kasus ini, Kapolda Papua Barat rutin memberikan pembinaan kepada anggotanya, agar pelanggaran anggota bisa di minimalisir lagi kedepan,saya mengapersiasi Kapolda Papua Barat beserta jajarannya, atas keseriusan memproses perkara yang dimaksud,” tandas Ketum PPWI.
Hal senada diungkap Pemimpin redaksi (Pemred) SKU Media Nasional (Medinas Group), Amsir Sapernong, S.H, bahwa dirinya juga mengapresiasi atas kinerja Polda Papua Barat yang telah memproses hingga sampai ke tahap II (dua).
“Saya sampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda beserta jajarannya atas keseriusannya memproses perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama didepan umum, dan saya akan terus kawal perkara tersebut sampai tuntas,” tutup Pemred.(Red)






