Penyidik Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta168 Dilihat
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumedana.

Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, SA, dan AB.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1.R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012 s/d 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

2.MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

3.FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

4.RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

5.TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian release yang diterima medianasional. id melalui pesan WhatsApp dari Pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Senin 21 Maret 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses