Ambon, medianasional.id – Evans Reynold Alfons, melalui tim kuasa hukumnya selaku ahli waris pemilik 20 dusun dati, mengeluarkan pengumuman resmi pada Senin (12/02/24) terkait kedudukan hukum kepemilikan tanah tersebut. Pengumuman ini disampaikan melalui spanduk yang dipasang di sejumlah objek, yang termasuk Dusun Dati Injepuan yakni, Benteng Atas, Gudang Arang, hingga Gunung Nona.
Evans menjelaskan bahwa, tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kepemilikan 20 dusun dati telah sah milik ahli waris Josias Alfons, yang kini turun kepadanya bersama Kakaknya Rycko Weinner Alfons.
Dikatakan Evans, Pengumuman ini juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah kasus hukum yang melibatkan Pemerintah Negeri Urimesing dan Johannes Tisera, yang dianggap kalah dalam persidangan terkait kepemilikan tanah ini.
” Saya memasang pengumuman di spanduk tersebut, agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana permasalahan yang telah berlangsung sejak tahun 1978 hingga 2022 terutama terkait dengan tindakan Pemerintah Negeri Urimesing yang selalu kalah dalam kasus hukum yang melibatkan saya. Dalam kasus nomor 386 tahun 1978 sudah cukup jelas bahwa, Pemerintah Negeri Urmesing kalah terkait objek tanah di Dati Batu Bulan dan Telagaradja. Demikian juga, dalam kasus nomor 656 tahun 1983 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 1983, serta Johannes Tisera yang kalah dalam perkara nomor 62 dengan menggunakan surat yang dinyatakan cacat hukum karena menggunakan surat 28 Desember 1976 yang diduga surat palsu karena tidak bersesuaian dengan tanggal dan hari yang seharusnya,” ungkapnya.
” Kemudian, dalam perkara nomor 161, saya dengan sengaja menarik Pemerintah Negeri Urimessing sebagai Tergugat IV dan adik dari Jacobus Abner Alfons, yaitu Obeth Nego Afons tergugat I, serta ponakan bernama Barbara Jequaline Imelda Saiya Tergugat II, dan Amos Sidubun tergugat III, juga Pemerintah Negeri Urimesing. Hal ini dikarenakan Pemerintah Negeri Urimesing dengan jelas mengakui bahwa, 20 dusun dati adalah milik Josias Alfons yang kemudian diturunkan kepada Obet Nego Alonso. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum karena mengakui individu yang tidak memiliki hak kepemilikan tanah. Dalam perkara ini, Pemerintah Negeri Urimesing kalah, dan putusan Mahkamah Agung dengan jelas menyatakan bahwa, surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Urimesing kepada tergugat satu dan dua, serta penerbitan hak pakai kepada Amos Sidubun, dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum yang jelas,” tegasnya.
“Jadi dengan mereka melakukan pemasangan pamflet atau pengumuman di dusun dati Injepuan dengan menipu, mengkamuflase bahwa itu dati belakang gantungan lama, ini kan bodoh sekali. Mereka tidak paham bahwa, itu dati injepuan sengaja mau mengaburkan fakta dan menghilangkan bukti bahwa di situ itu adalah dati injepuan. Jika dibilang penggelapan, ini merupakan penggelapan tanah yang dilakukan secara sengaja oleh Pemerintah Negeri Urimesing, dalam hal ini Johannes Tisera dengan menyuruh orang suruhannya yang bernama Vence Nitalesi. Itu kan orang-orang suruhan yang tidak paham, tidak mengerti bahwa perkara ini ke mana. Ya, bagaimana dia pergunakan perkara putusan deklaratoir dipasang di asrama, dia tahu tidak, sejarah asrama itu, Kalau tidak tahu jangan ngomonglah, kalau bukan punya jangan ngomong, itu prinsipnya,” bebernya.
Evans Reynold Alfons menekankan bahwa, pemasangan pengumuman tersebut bertujuan, untuk membantu masyarakat memahami konteks hukum yang melingkupi kepemilikan tanah di wilayah tersebut, serta menegaskan hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menilai secara baik dan tenang terkait kepemilikan tanah di dusun dati injepuan.
” Saya tekankan bagi masyarakat supaya tenang, melihat dengan tenang, karena saya juga tidak merugikan masyarakat. Saya membantu masyarakat supaya mereka memiliki dasar. Selaku masyarakat, dia kan punya hak mendiami di mana saja, dan saya membantu. Jangan sampai disalah tafsirkan, kalau salah-salah tafsir kan ya silakan, itu hak-hak mereka. Tapi saya ingatkan, saya juga punya hak, bahkan saya punya hak ini sudah dilindungi oleh Undang-undang, ingat itu, putusan pengadilan itu merupakan undang-undang bagi yang berperkara, pihak-pihak yang berperkara, itu undang-undang, jadi dasar Undang-undangnya. Saya punya dasar. Perkara nomor 38 itu kan perkara di RSUD, perkara deklaratoir lalu kemudian dipasang di dati belakang gantungan lama, dasarnya apa? Ya dasarnya palingan surat cacat hukum 28 Desember 1976, itu suratnya palsu, hati-hati loh sampai saya sebut surat palsu ini kan cukup kasar, karena memang palsu. Kalau di dalam surat itu tanggal dan hari bersesuaian, ya benar, tapi tanggal dan hari itu tidak bersesuaian betul, sehingga saya sebut itu surat palsu, mungkin itu saja sebagai informasi kepada masyarakat agar masyarakat tenang dan bisa menilai secara baik,” pungkasnya.






