Pengusaha Tambang Terseret Kasus Tipikor, Kantor Hukum Erman Umar Kembali Surati Kejati Kalteng

Kalteng, Medianasional.id – Kantor Hukum Erman Umar & Partners kembali melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Kamis, 2 Mei 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penangguhan penahanan terhadap klien mereka, Iskandar, Direktur Utama PT. Pagun Taka, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum juga meminta perhatian khusus Kepala Kejati Kalteng atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sebelumnya pada 6 Maret 2025, dengan alasan kesehatan dan faktor usia lanjut klien mereka. Permohonan ini merujuk pada ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang memperbolehkan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, termasuk dalam perkara Tipikor.

Kasus Bermula dari Penggeledahan Viral

Perkara ini mencuat setelah video penggeledahan oleh tim Kejati Kalteng di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara viral di media sosial TikTok. Penggeledahan dilakukan pada 11 dan 12 Februari 2025 sebagai bagian dari penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam prosesnya, Kejati Kalteng juga menyita lahan milik PT. Pagun Taka seluas 2.337 hektare yang tersebar di Kecamatan Teweh Tengah dan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Pada 5 Maret 2025, Kejati Kalteng mengumumkan penahanan tiga tersangka, yakni: Drs. A. M.M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Ir. D.D.M.M, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada dinas yang sama, dan Iskandar, Direktur Utama PT. Pagun Taka.

Mereka diduga terlibat dalam penerbitan SK Bupati Barito Utara terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kejati menduga, PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah sebelum aturan lelang WIUP diberlakukan, lalu SK pencadangan wilayah diterbitkan oleh Bupati Ir. AY dengan tanggal mundur untuk menghindari keharusan lelang. Akibatnya, negara dinilai kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang.

Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum

Melalui beberapa surat resmi, termasuk permohonan SP3 yang juga ditembuskan ke Pengadilan Negeri, Erman Umar & Partners menyampaikan sejumlah poin pembelaan:

Tidak adanya lelang WIUP pada periode 2009-2012, sehingga sangkaan menghindari proses lelang dianggap tidak relevan.

– PT. Pagun Taka membayar pajak dan iuran secara rutin, meskipun belum melakukan produksi tambang.

– SK IUP adalah kewenangan Bupati, bukan pihak swasta.

– PT. Pagun Taka lolos verifikasi pemerintah dan terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) sejak 2013.

“Kami ikuti proses hukum yang berjalan. Tapi terhadap sangkaan ini tentu akan kami cermati dan dalami lebih lanjut apa yang dilakukan oleh Kejati,” ujar Erman Umar, S.H, kepada media.

Kini, tim hukum berharap agar Kejati Kalteng dapat mempertimbangkan argumentasi hukum tersebut secara objektif dan memberikan keadilan kepada klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses